Seputar KBT S.P + Milis Peminatan

Dear Psiko-ers,

Berikut ada beberapa pengumuman terkait KBT Semester Padat + Milis Peminatan:

1. Ketentuan-ketentuan umum KBT Semester Padat:
- KBT hanya dapat dilakukan oleh mahasiswa yang TELAH terdaftar sebagai peserta Semester Padat pada masa KRS kemarin
- Approval KBT dilakukan oleh Wakil Dekan 1 FP UAJ (Mba Ating), dengan jadwal: 11-13 Januari pukul 08.00-09.00 DAN 14.00-16.00
- Pertimbangan approval KBT, dan Ketentuan mana kasus yang dapat diwakilkan temannya, mana yang tidak bisa, silakan baca di: SINI (halaman 1)

2. Terkait perubahan jadwal, keterbatasan sistem, bentrok jadwal, dan lain sebagainya, maka ada sejumlah mahasiswa yang DIANJURKAN untuk melakukan KBT. Mahasiswa yang namanya tercantum di sini WAJIB mengurus KBT sesuai jadwal (11-13 Januari pukul 08.00-09.00 / 14.00-16.00). Daftar lengkap mahasiswa yang masuk Daftar Anjuran KBT bisa dibaca di SINI (halaman 3 dan 4)

3. M.K HUKUM PERBURUHAN dan PSIKOLOGI BERMAIN terancam tidak dibuka saat S.P karena minimnya peminat. Dicari 8-10 Mahasiswa lagi yang tertarik mengambil M.K tersebut agar tidak jadi ditutup. Bagi yang SUDAH mendaftar saat KRS maupun yang INGIN mengambil m.k tersebut saat KBT nanti, diharapkan mengirimkan email ke Wakil Dekan 1 sebelum tgl 29 Desember 2009. Harap baca keterangan selengkapnya di: SINI

4. Kebijakan administratif mengenai biaya kuliah S.P dari Rektorat bisa dibaca di SINI (halaman 6)

5. Telah dibuat mailing list (milis) bagi Mahasiswa Peminatan FP UAJ (khususnya angkatan 2007), harap bergabung di milis tersebut. Keterangan Selengkapnya baca di SINI

Sekian dan Terima Kasih atas perhatiannya.
Selamat liburan. =)


Salam,

KOMPSI.

M.K. Semester Padat Terancam Tutup

Mahasiswa kelas HUKUM PERBURUHAN dan kelas PSIKOLOGI BERMAIN diharap mencari sekitar 8 – 10 mahasiswa lain untuk mengisi kelasnya atau dengan terpaksa, mata kuliah ini akan ditiadakan di Semester Padat.

Untuk mencapai jumlah kuota minimal 15 orang, maka seluruh mahasiswa yang akan mengambil m.k. tersebut (termasuk yang sudah terdaftar) harap kirim email ke harini.tunjungsari@atmajaya.ac.id selambat-lambatnya Selasa, 29 Des 09 pk 10.00 AM.

Email berisi:
- Nama panjang sesuai absensi dan nama panggilan
- NIM
- sudah terdaftar di SP untuk mata kuliah apa saja
- pernyataan bahwa mhsw ybs yakin akan mengambil m.k. tsb dan tidak keberatan mebayar uang sks jika wadek 1 memproses penambahan m.k. tsb bagi dirinya (jadi kalau sudah kirim email, tidak bisa dibatalkan, supaya kelas tidak mendadak harus tutup)

Jika sampai Selasa, 29 Des 09 jumlah mhsw yang berada di daftar masing-masing m.k. kurang dari 15, maka kelas tersebut akan ditutup. Jika peminat m.k. tersebut melebihi kuota kelas maka peserta yang diproses wadek 1 akan diurutkan dari yang pertama mengirim email ke harini.tunjungsari@atmajaya.ac.id.

Yang bisa tambah m.k. hanya mahasiswa YANG SUDAH TERDAFTAR SEBAGAI PESERTA SEMESTER PADAT.

Mailing List Peminatan

Untuk mempererat dan memperkuat saluran informasi mahasiswa per peminatan, maka untuk mahasiswa angkatan 2007 yang sudah masuk peminatan, dan angkatan sebelum 2007 yang masih akan kuliah peminatan di tahun 2010-2011, diharap mendaftarkan diri di mailing list peminatan angkatan 2007.

Gunanya:
Kirim-kiriman tugas, catatan, draft, dll antar mahasiswa untuk mata kuliah2 peminatannya.
Sarana memberikan pengumuman dari dosen atau kabag peminatan tsb.

Nama milis adalah:
FPUAJminatklinis10-11@yahoogroups.com
FPUAJminatsosial10-11@yahoogroups.com
FPUAJminatpendidikan10-11@yahoogroups.com
FPUAJminatPIO10-11@yahoogroups.com

-> Yang artinya Fak Psikologi UAJ, peminatan klinis/sosial/pendid/PIO, yg masuk peminatan thn 2009 dan diharapkan lulus di 2011.

Untuk bergabung,
Silakan kirim email ke :
FPUAJminatklinis10-11-subscribe@yahoogroups.com
FPUAJminatsosial10-11-subscribe@yahoogroups.com
FPUAJminatpendidikan10-11-subscribe@yahoogroups.com
FPUAJminatPIO10-11-subscribe@yahoogroups.com

Isi berita dengan NIM dan identitas diri. Jika identitas diri tidak jelas, maka tidak akan diapprove oleh moderator.

atau

Klik link berikut dan klik tombol JOIN GROUP, lalu ikuti instruksi berikutnya:

Terima Kasih Atas Perhatiannya! =)

Tata Tertib Ujian FP UAJ

Pengantar Pemberlakuan Tata Tertib UTS dan UAS
Fakultas Psikologi UNIKA Atma Jaya

1. Tata tertib UTS dan UAS ini disusun dengan tujuan memperlancar proses ujian, dan menjadi patokan jika ada ketidaksepakatan antara pengawas ujian dan peserta ujian (mahasiswa).
2. Tata tertib ini disusun oleh Wadek 1 FP berdasar aturan tak tertulis yang selama ini sudah banyak berlaku di UTS dan UAS FP.
3. Tata tertib ini disusun semata-mata untuk ketertiban proses ujian, dan tidak dengan semangat mencurigai kemungkinan mahasiswa berbuat curang. Wadek 1 percaya bahwa mahasiswa Fakultas Psikologi UNIKA Atma Jaya masih mengedepankan semangat berjuang yang tinggi, kerja keras dan jujur. Untuk itu diharapkan mahasiswa bersama-sama membuktikan kepercayaan yang diberikan pada mereka tidak disalahgunakan.
4. Jika suatu saat ditemukan bahwa mahasiswa melakukan kecurangan dalam ujian, maka tata tertib ini dapat diganti sewaktu-waktu dengan menambahkan sanksi yang lebih berat.
5. Tata tertib ini mulai berlaku pada UAS semester ganjil 2009, dan dapat direvisi di kemudian hari jika dipandang perlu.

Rangkuman tata tertib

1.Tata tertib mencakup variasi bentuk ujian yaitu:
a.ujian tertulis di ruang ujian
b.ujian take home dengan pengumpulan di ruang ujian
c.ujian lisan komprehensif individual, kelompok dan ujian praktek

2.Hal-hal yang diatur mencakup
a.Waktu masuk dan keluar ruang ujian
b.Alat-alat yang boleh digunakan selama ujian
c.Penandatanganan Daftar Hadir Ujian pada pengumpulan ujian take home

-----------------------------------------------------------------------
Tata Tertib di Ruang Ujian untuk UTS/UAS
Fakultas Psikologi UNIKA Atma Jaya

A. Tata tertib umum
1. Mahasiswa peserta ujian dan pengawas ujian wajib menjaga kelancaran kegiatan ujian dengan cara menjaga ketenangan, mengikuti prosedur ujian dengan baik.
2. Mahasiswa tidak diperkenankan bekerja sama dengan orang lain dalam mengerjakan tugas / soal ujian, KECUALI jika diijinkan secara tertulis dalam lembar soal ujian tertulis oleh dosen pengampu mata kuliah atau disebutkan secara lisan oleh penguji pada ujian lisan komprehensif.

B. Tata tertib tambahan untuk ujian tertulis dalam ruang ujian (bukan ujian take home)
1. Masuk ke dan meninggalkan ruang ujian
a. Mahasiswa wajib masuk ke ruang ujian dimana ia seharusnya berada sebelum waktu ujian dimulai.
b. Toleransi keterlambatan adalah 30 menit setelah ujian dimulai, dengan patokan waktu yaitu jam yang dipegang oleh pengawas ujian di ruang tersebut.
c. Mahasiswa yang telah menyelesaikan ujiannya dengan cepat wajib menunggu sampai batas waktu 30 menit setelah ujian dimulai, baru dapat meninggalkan ruang ujian. Dengan demikian, setelah ada mahasiswa yang meninggalkan ruang ujian tidak ada lagi mahasiswa yang baru masuk ke ruang ujian untuk mata kuliah yang sama.

2. Alat yang digunakan mahasiswa selama ujian
a. Kartu Aktif Kuliah (KAK) atau Kartu Identitas Mahasiswa (KIM) sebagai identitas diri harus siap ditunjukkan pada pengawas ujian.
b. Jika saat diminta pengawas ujian, mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan baik KAK maupun KIM, maka mahasiswa tersebut diminta untuk mencetak ulang KAK di Bagian Pendaftaran dengan mengikuti prosedur yang berlaku di Bagian Pendaftaran.
c. Selama ujian tengah berlangsung dilarang meminjam atau meminjamkan:
i. Alat tulis (bolpen, pinsil, tip-ex, dan sejenisnya)
ii. Alat bantu hitung (kalkulator, dan sejenisnya)
iii. Sumber belajar (buku, catatan, kamus, dan sejenisnya)
d. Selama ujian tengah berlangsung dilarang mengaktifkan dan menggunakan alat bantu komunikasi (telepon genggam, komputer dan internet, dan sejenisnya), walaupun alat tersebut dimaksudkan sebagai alat bantu hitung atau sumber belajar.
e. Alat bantu hitung dan sumber belajar hanya boleh digunakan jika diijinkan oleh tim dosen pengampu mata kuliah tersebut, dan tertera dalam soal ujian.
f. Mahasiswa yang karena masalah keterbatasan fisik membutuhkan alat-alat bantu tambahan untuk mengikuti ujian, dapat melakukan ujian dengan alat-alat selain yang tersebut di bagian 2b jika alat-alat itu memang esensial dibutuhkan untuk membuat mahasiswa tersebut mendapat kesempatan ujian yang setara dengan mahasiswa lain. Alat- alat tersebut harus dipersiapkan sebelum ujian berlangsung. Mahasiswa dengan keterbatasan fisik yang dimaksud di sini adalah mahasiswa yang untuk sementara maupun menetap mengalami gangguan penglihatan, gangguan pendengaran, gangguan wicara, gangguan gerak (kepala, badan dan anggota gerak), atau kombinasi dari beberapa gangguan tersebut.

C. Tata tertib tambahan untuk ujian take home
1. Masuk ke dan meninggalkan ruang pengumpulan tugas ujian
a. Mahasiswa wajib masuk ke ruang pengumpulan tugas ujian dimana ia seharusnya berada selambat-lambatnya 30 menit sejak waktu pengumpulan ujian dimulai.
b. Mahasiswa yang tiba di ruang ujian lebih dari 30 menit setelah waktu dimulainya pengumpulan tugas ujian tidak diperkenankan memasuki ruang ujian, dan tidak diperkenankan menandatangani Daftar Hadir Ujian..
c. Patokan waktu yaitu jam yang dipegang oleh pengawas ujian di ruang tersebut.

2. Penandatanganan Daftar Hadir Ujian
a. Seluruh mahasiswa peserta kuliah wajib hadir di ruang pengumpulan tugas ujian untuk menyaksikan proses pengumpulan tugasnya, baik tugas individual maupun kelompok.
b. Mahasiswa berhak menandatangani Daftar Hadir Ujian ketika tugas ujiannya (baik tugas individual maupun tugas kelompok) sudah berada di tangan pengawas ujian.
c. Mahasiswa yang telah mengumpulkan tugas ujian dan telah menandatangani Daftar Hadir Ujian diperkenankan langsung meninggalkan ruang ujian.

D. Tata tertib tambahan untuk ujian lisan komprehensif (individual atau kelompok) dan ujian praktek
1. Masuk ke dan meninggalkan ruang ujian
a. Mahasiswa wajib masuk ke ruang ujian dimana ia seharusnya berada saat dipanggil oleh penguji.
b. Toleransi keterlambatan diatur oleh penguji masing-masing.
c. Mahasiswa hanya boleh meninggalkan ruang ujian jika telah dipersilahkan oleh penguji.

2. Alat yang digunakan mahasiswa selama ujian
a. Kartu Aktif Kuliah (KAK) atau Kartu Identitas Mahasiswa (KIM) sebagai identitas diri harus siap ditunjukkan pada pengawas ujian.
b. Selama ujian tengah berlangsung dilarang meminjam atau meminjamkan:
i. Alat tulis (bolpen, pinsil, tip-ex, dan sejenisnya)
ii. Alat bantu hitung (kalkulator, dan sejenisnya)
iii. Sumber belajar (buku, catatan, kamus, dan sejenisnya)
c. Selama ujian tengah berlangsung dilarang mengaktifkan dan menggunakan alat bantu komunikasi (telepon genggam, komputer dan internet, dan sejenisnya), walaupun alat tersebut dimaksudkan sebagai alat bantu hitung atau sumber belajar.
d. Alat bantu hitung dan sumber belajar hanya boleh digunakan jika diijinkan oleh tim dosen pengampu mata kuliah tersebut, dan tertera dalam soal ujian.
e. Penggunaan alat-alat lain yang dibutuhkan untuk ujian praktek harus mendapat persetujuan dari penguji atau pengawas ujian.
f. Mahasiswa yang karena masalah keterbatasan fisik membutuhkan alat-alat bantu tambahan untuk mengikuti ujian, dapat melakukan ujian dengan alat-alat selain yang tersebut di bagian 2b jika alat-alat itu memang esensial dibutuhkan untuk membuat mahasiswa tersebut mendapat kesempatan ujian yang setara dengan mahasiswa lain. Alat- alat tersebut harus dipersiapkan sebelum ujian berlangsung. Mahasiswa dengan keterbatasan fisik yang dimaksud di sini adalah mahasiswa yang untuk sementara maupun menetap mengalami gangguan penglihatan, gangguan pendengaran, gangguan wicara, gangguan gerak (kepala, badan dan anggota gerak), atau kombinasi dari beberapa gangguan tersebut.

Tata tertib ini mulai berlaku pada UAS semester ganjil 2009, dan dapat direvisi di kemudian hari jika dipandang perlu.

Ttd.


Wadek 1 FP