Daftar Mahasiswa yang harus ke B.A.U. :

Dear Psiko-ers,

Berikut adalah daftar mahasiswa yang menurut database di pendaftaran, masih belum menyelesaikan kewajiban administrasi kuliah. Kemungkinan permasalahan di sini antara lain:

1. Perbedaan persepsi deadline pembayaran administrasi terakhir antara mahasiswa dan universitas.

2. Masalah di database pendaftaran.

Oleh sebab itu, harap mengurusnya ke B.A.U yah, di lantai 2 gedung KW, jika tidak akan kesulitan untuk melakukan proses registrasi di semester depan.

Terima kasih.. =)

DAFTAR MAHASISWA:


 

200070033 

2007070194

2009070042 

2009070161 

200270107 

2007070212

2009070046

2009070164 

200270182 

2007070214 

2009070050

2009070170 

200370166

2007070223

2009070054

2009070171 

200470027 

2007070234

2009070056

2009070174 

200470038

2007070239

2009070062

2009070175 

200470192

2007070247 

2009070070

2009070177 

200470192

2007070252

2009070081 

2009070179 

200470212

2007070253 

2009070086

2009070181 

200470234

2008070047 

2009070087

2009070183 

200470239

2008070086

2009070089

2009070187 

200570073 

2008070089

2009070093

2009070190 

200570078 

2008070090

2009070094

2009070191 

200570105 

2008070092

2009070100

2009070196 

200570146 

2008070095

2009070114 

2009070199 

200570148

2008070102 

2009070116 

2009070201 

200570148

2008070106 

2009070117 

2009070202

200570177 

2008070132 

2009070120 

2009070203

200570178

2008070138 

2009070124

2009070206

200570254 

2008070144 

2009070128

2009070207

200570255 

2008070145 

2009070129

2009070211 

2006070090

2008070147 

2009070136

2009070212 

2006070100

2008070149 

2009070141

2009070215

2006070114

2008070160 

2009070142

2009070218 

2006070138

2008070166 

2009070143

2009070219 

2006070149

2008070170 

2009070145

2009070221 

2006070162

2008070178 

2009070148

2009070223

2006070187

2008070187 

2009070149

2009070224

2006070195

2008070223

2009070150

2009070227

2007070018

2008070235

2009070151

2009070228 

2007070075 

2008070241

2009070154

 

2007070095 

2008070249

2009070155 

 

2007070150

2009070017 

2009070156 

 

2007070162

2009070025 

2009070158 

 

2007070164 

2009070034 

2009070159 

 

Jadwal Penting & Pembuangan Sampah

Dear Psiko-ers,

Berikut ada beberapa pengumuman yang WAJIB diperhatikan dengan seksama, jangan sampai terlewatkan ya..

1. Jadwal-jadwal penting:
Bagi KHS di pendaftaran = 2 Februari, pukul 8.00 - 11.30
Daftar KRS di fakultas (Pra KRS) = 8-17 Februari
KRS ke Pendaftaran = 8-18 Februari

2. Ada pengumuman dari pihak universitas, bahwa PRA KRS dan KRS hanya bisa dilakukan dari dalam KAMPUS saja. Sehingga akses online dari luar kampus ditutup. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya system crash seperti saat KRS-an semester ganjil yang lalu, yang disebabkan oleh keterbatasan server (lagi-lagi). Pembagian waktu online-nya pun akan diatur per angkatan (akan ada jam ONLINE-nya). Mengenai pembagian angkatan dan lokasi online, harap perhatikan pengumuman berikutnya, baik di kampus / sekre maupun di facebook. =)

Harap hal ini diperhatikan dan disebarluaskan, khususnya ke teman-teman yang tidak mengikuti semester padat, sehingga mungkin kurang ter-update dengan berita di kampus.

3. Himbauan dari universitas untuk lebih memperhatikan lagi pembuangan sampah. Buanglah sampah pada tempatnya, dan pisahkanlah sesuai dengan klasifikasi tempat sampah yang ada (Organik dan non organik).
Sampah Organik antara lain = sisa makanan, sayuran, dll yang mudah membusuk.
Sampah Non Organik antara lain = botol plastik, tempat makan, kertas, botol, dll yang tidak mudah membusuk.

Sekian pengumumannya, terima kasih atas perhatiannya, semoga membantu. =)


Salam,


KOMPSI.

Hasil Needs Assessment

HASIL NEEDS ASSESSMENT PROJECT HIMAPSI 2010/2011


I. Perencanaan dan Data Lapangan

Angkatan

Persentase Sampling

Populasi

Target Sample

Data Lapangan

2006++

25%

158

39

32

2007

50%

179

89

69

2008

75%

177

132

98

2009

90%

184

165

141

TOTAL

698

425

340


II. Hasil

Angkatan

Bidang Minat

Film

Musik

Olahraga

Travelling

Kunjungan Ilmiah

Sosial

2006++

177

171

133

140

124

146

2007

331

327

255

292

276

314

2008

477

518

431

480

424

473

2009

724

774

605

735

499

756

TOTAL

1709

1790

1424

1647

1323

1689

RANKING

2

1

5

4

6

3


III. Hambatan

Hasil data lapangan yang kami peroleh pada dasarnya tidak sesuai dengan target yang telah kami tentukan sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, yaitu:

  • Jumlah mahasiswa yang datang pada waktu Semester Padat tidak sebanyak pada Semester Reguler.
  • Banyak mahasiswa yang sulit untuk ditemui di kampus, sehingga sebagian besar yang kami temui adalah mahasiswa yang sudah mengisi kuesioner needs assessment.


Meskipun demikian, menurut perhitungan tabel sampling Krejcie & Morgan (1970, p. 607-610), dengan populasi 700, maka jumlah minimal sample yang dibutuhkan agar dapat dikatakan representatif adalah 248. Oleh karena itu, kami merasa sudah mengumpulkan data needs assessment yang cukup representatif pada populasi mahasiswa aktif Fakultas Psikologi Atma Jaya.


IV. Kesimpulan

Hasil needs assessment menunjukkan secara urut bidang minat yang realistis bagi mahasiswa psikologi untuk tergabung sebagai anggota kepanitiaan adalah sebagai berikut:

  1. Musik
  2. Film
  3. Sosial
  4. Travelling
  5. Olahraga
  6. Kunjungan Ilmiah


Berdasarkan rencana, kami akan mengambil 4 (empat) bidang minat teratas untuk direalisasikan pada periode kepengurusan HIMAPSI 2010/2011. Namun bidang minat Travelling ditiadakan dengan pertimbangan bahwa: pengalaman kegiatan di bidang travelling pada akhirnya diadakan sebagai acara berpergian terencana saja, sehingga sebenarnya dapat digabungkan dengan kegiatan di bidang lainnya (atau sudah termasuk dalam kegiatan di bidang lainnya). Artinya acara bidang minat travelling tidak akan diadakan secara khusus.

Sehingga, urutan 4 (empat) bidang teratas menjadi:

  1. Musik
  2. Film
  3. Sosial
  4. Olahraga


Keempat bidang minat tersebut belum memiliki Project Leader. Kami membuka kesempatan bagi seluruh mahasiswa psikologi aktif* yang berminat dan tertarik untuk menempati posisi Project Leader dari masing-masing bidang minat tersebut.


* syarat dan ketentuan berlaku.



Daftar Pustaka


Krejcie, R. V., & Morgan, D. W. (1970). Determining sample size for research activities. Educational and Psychological Measurement, 30, 607-610


----------------------------------------------------------------

Sugiya (sugiya@live.com / +62817-640-8089 / "developing people through experiences")

Sistem Pembagian Dana IKM FP UAJ

KONDISI PEMBAGIAN DANA IKM ORGANISASI KEMAHASISWAAN DI PSIKOLOGI UNTUK KEPENGURUSAN 2010/2011


Prosentase untuk Kepengurusan 2010/2011
Nominal*

KOMPSI
15%
18.000.000
HIMAPSI
21.1667%

25.400.000
PELANGI
16.4374%
19.724.880
MAPLE
16.4374%
19.724.880
PENA
(calon UKMFP)
5.4792%
6.575.040
Scorpyon
(calon UKMFP)
5.4792%
6.575.040
Saving
20%
24.000.000
 *Perhitungan dengan Dana IKM Fakultas Psikologi Rp 120.000.000,- selama satu tahun kepengurusan (2010/2011).

Surat Permohonan Izin Berkegiatan di Hari Minggu / Libur

I. Sekilas Tentang Surat Permohonan Izin Berkegiatan di Hari Minggu / Libur
Terkadang, ada kegiatan yang terpaksa diadakan di hari minggu / libur karena satu dan lain hal. Untuk itu, organisasi / panitia perlu mengajukan surat permohonan izin berkegiatan terlebih dahulu. Surat ini ditujukan kepada Warek III UAJ, dan sudah harus masuk ke Warek III maksimal SEMINGGU sebelum kegiatan berlangsung. Surat harus mencantumkan informasi yang jelas sehingga izin bisa dikeluarkan.

II. Format Surat
Halaman I

Halaman II (Lampiran Daftar Nama Peserta)


III. DOWNLOAD SURAT: Klik sini

Surat Peminjaman Fasilitas


A. SURAT PEMINJAMAN FASILITAS UNIVERSITAS

Surat / Formulir Peminjaman Fasilitas Universitas terdapat di BKAK.Silakan diisi sejelas mungkin mulai dari fasilitas yang ingin dipinjam, waktu pemakaian, hingga identitas panitia. Surat harus ditandatangani oleh Wakil Dekan III terlebih dahulu sebelum diurus entah ke BAA, BRT, maupun BPPS.

B. SURAT PEMINJAMAN FASILITAS FAKULTAS


1. Sekilas tentang Surat Peminjaman Fasilitas Fakultas
Surat Peminjaman Fasilitas Fakultas adalah surat yang diajukan oleh panitia / organisasi kepada Wadek II, untuk meminjam fasilitas / perlengkapan / barang milik Fakultas. Bisa berupa microphone, speaker, bendera, laptop, infocus, dsb.

2. Format Surat Peminjaman Fasilitas Fakultas


Format Surat



3. DOWNLOAD SURAT PEMINJAMAN FASILITAS FAKULTAS: Klik Sini

Surat Permohonan SKP Kepengurusan

I. Sekilas tentang Surat Permohonan SKP Kepengurusan
Surat Permohonan SKP Kepengurusan adalah surat yang diajukan oleh Ketua Organisasi kepada Wadek III menjelang berakhirnya periode kepengurusan organisasi, sehingga proses input SKP pengurus organisasi bisa dilakukan kemudian di Sekretariat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab sebagai segenap pengurus organisasi. Surat ini diajukan bersamaan dengan LPJ Organisasi di akhir kepengurusan, saat semua kegiatan organisasi telah terlaksana.

II. Format Surat Permohonan SKP Kepengurusan

Halaman 1

Halaman 2 (Lampiran Daftar Pengurus)


III. DOWNLOAD SURAT PERMOHONAN SKP KEPENGURUSAN: Klik Sini

Surat Permohonan SKP Kepanitiaan

I. Sekilas Tentang Surat Permohonan SKP Kepanitiaan
Surat Permohonan SKP Kepanitiaan adalah surat yang diajukan oleh Ketua Panitia kegiatan kepada Wadek III sehingga proses input SKP bisa dilakukan kemudian di Sekretariat. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab panitia sehingga baik seluruh panitia maupun peserta bisa mendapatkan hak mereka, yakni SKP. Surat ini diajukan bersamaan dengan penyerahan LPJ Kegiatan, yakni maksimal satu bulan setelah kegiatan berlangsung.

II. Format Surat Permohonan SKP Kepanitiaan

Halaman I

Halaman II (Lampiran Panitia)


Halaman III (Lampiran Peserta)


III. DOWNLOAD FORMAT SURAT PERMOHONAN SKP KEPANITIAAN: KLIK SINI

Seputar KBT S.P + Milis Peminatan

Dear Psiko-ers,

Berikut ada beberapa pengumuman terkait KBT Semester Padat + Milis Peminatan:

1. Ketentuan-ketentuan umum KBT Semester Padat:
- KBT hanya dapat dilakukan oleh mahasiswa yang TELAH terdaftar sebagai peserta Semester Padat pada masa KRS kemarin
- Approval KBT dilakukan oleh Wakil Dekan 1 FP UAJ (Mba Ating), dengan jadwal: 11-13 Januari pukul 08.00-09.00 DAN 14.00-16.00
- Pertimbangan approval KBT, dan Ketentuan mana kasus yang dapat diwakilkan temannya, mana yang tidak bisa, silakan baca di: SINI (halaman 1)

2. Terkait perubahan jadwal, keterbatasan sistem, bentrok jadwal, dan lain sebagainya, maka ada sejumlah mahasiswa yang DIANJURKAN untuk melakukan KBT. Mahasiswa yang namanya tercantum di sini WAJIB mengurus KBT sesuai jadwal (11-13 Januari pukul 08.00-09.00 / 14.00-16.00). Daftar lengkap mahasiswa yang masuk Daftar Anjuran KBT bisa dibaca di SINI (halaman 3 dan 4)

3. M.K HUKUM PERBURUHAN dan PSIKOLOGI BERMAIN terancam tidak dibuka saat S.P karena minimnya peminat. Dicari 8-10 Mahasiswa lagi yang tertarik mengambil M.K tersebut agar tidak jadi ditutup. Bagi yang SUDAH mendaftar saat KRS maupun yang INGIN mengambil m.k tersebut saat KBT nanti, diharapkan mengirimkan email ke Wakil Dekan 1 sebelum tgl 29 Desember 2009. Harap baca keterangan selengkapnya di: SINI

4. Kebijakan administratif mengenai biaya kuliah S.P dari Rektorat bisa dibaca di SINI (halaman 6)

5. Telah dibuat mailing list (milis) bagi Mahasiswa Peminatan FP UAJ (khususnya angkatan 2007), harap bergabung di milis tersebut. Keterangan Selengkapnya baca di SINI

Sekian dan Terima Kasih atas perhatiannya.
Selamat liburan. =)


Salam,

KOMPSI.

M.K. Semester Padat Terancam Tutup

Mahasiswa kelas HUKUM PERBURUHAN dan kelas PSIKOLOGI BERMAIN diharap mencari sekitar 8 – 10 mahasiswa lain untuk mengisi kelasnya atau dengan terpaksa, mata kuliah ini akan ditiadakan di Semester Padat.

Untuk mencapai jumlah kuota minimal 15 orang, maka seluruh mahasiswa yang akan mengambil m.k. tersebut (termasuk yang sudah terdaftar) harap kirim email ke harini.tunjungsari@atmajaya.ac.id selambat-lambatnya Selasa, 29 Des 09 pk 10.00 AM.

Email berisi:
- Nama panjang sesuai absensi dan nama panggilan
- NIM
- sudah terdaftar di SP untuk mata kuliah apa saja
- pernyataan bahwa mhsw ybs yakin akan mengambil m.k. tsb dan tidak keberatan mebayar uang sks jika wadek 1 memproses penambahan m.k. tsb bagi dirinya (jadi kalau sudah kirim email, tidak bisa dibatalkan, supaya kelas tidak mendadak harus tutup)

Jika sampai Selasa, 29 Des 09 jumlah mhsw yang berada di daftar masing-masing m.k. kurang dari 15, maka kelas tersebut akan ditutup. Jika peminat m.k. tersebut melebihi kuota kelas maka peserta yang diproses wadek 1 akan diurutkan dari yang pertama mengirim email ke harini.tunjungsari@atmajaya.ac.id.

Yang bisa tambah m.k. hanya mahasiswa YANG SUDAH TERDAFTAR SEBAGAI PESERTA SEMESTER PADAT.

Mailing List Peminatan

Untuk mempererat dan memperkuat saluran informasi mahasiswa per peminatan, maka untuk mahasiswa angkatan 2007 yang sudah masuk peminatan, dan angkatan sebelum 2007 yang masih akan kuliah peminatan di tahun 2010-2011, diharap mendaftarkan diri di mailing list peminatan angkatan 2007.

Gunanya:
Kirim-kiriman tugas, catatan, draft, dll antar mahasiswa untuk mata kuliah2 peminatannya.
Sarana memberikan pengumuman dari dosen atau kabag peminatan tsb.

Nama milis adalah:
FPUAJminatklinis10-11@yahoogroups.com
FPUAJminatsosial10-11@yahoogroups.com
FPUAJminatpendidikan10-11@yahoogroups.com
FPUAJminatPIO10-11@yahoogroups.com

-> Yang artinya Fak Psikologi UAJ, peminatan klinis/sosial/pendid/PIO, yg masuk peminatan thn 2009 dan diharapkan lulus di 2011.

Untuk bergabung,
Silakan kirim email ke :
FPUAJminatklinis10-11-subscribe@yahoogroups.com
FPUAJminatsosial10-11-subscribe@yahoogroups.com
FPUAJminatpendidikan10-11-subscribe@yahoogroups.com
FPUAJminatPIO10-11-subscribe@yahoogroups.com

Isi berita dengan NIM dan identitas diri. Jika identitas diri tidak jelas, maka tidak akan diapprove oleh moderator.

atau

Klik link berikut dan klik tombol JOIN GROUP, lalu ikuti instruksi berikutnya:

Terima Kasih Atas Perhatiannya! =)

Tata Tertib Ujian FP UAJ

Pengantar Pemberlakuan Tata Tertib UTS dan UAS
Fakultas Psikologi UNIKA Atma Jaya

1. Tata tertib UTS dan UAS ini disusun dengan tujuan memperlancar proses ujian, dan menjadi patokan jika ada ketidaksepakatan antara pengawas ujian dan peserta ujian (mahasiswa).
2. Tata tertib ini disusun oleh Wadek 1 FP berdasar aturan tak tertulis yang selama ini sudah banyak berlaku di UTS dan UAS FP.
3. Tata tertib ini disusun semata-mata untuk ketertiban proses ujian, dan tidak dengan semangat mencurigai kemungkinan mahasiswa berbuat curang. Wadek 1 percaya bahwa mahasiswa Fakultas Psikologi UNIKA Atma Jaya masih mengedepankan semangat berjuang yang tinggi, kerja keras dan jujur. Untuk itu diharapkan mahasiswa bersama-sama membuktikan kepercayaan yang diberikan pada mereka tidak disalahgunakan.
4. Jika suatu saat ditemukan bahwa mahasiswa melakukan kecurangan dalam ujian, maka tata tertib ini dapat diganti sewaktu-waktu dengan menambahkan sanksi yang lebih berat.
5. Tata tertib ini mulai berlaku pada UAS semester ganjil 2009, dan dapat direvisi di kemudian hari jika dipandang perlu.

Rangkuman tata tertib

1.Tata tertib mencakup variasi bentuk ujian yaitu:
a.ujian tertulis di ruang ujian
b.ujian take home dengan pengumpulan di ruang ujian
c.ujian lisan komprehensif individual, kelompok dan ujian praktek

2.Hal-hal yang diatur mencakup
a.Waktu masuk dan keluar ruang ujian
b.Alat-alat yang boleh digunakan selama ujian
c.Penandatanganan Daftar Hadir Ujian pada pengumpulan ujian take home

-----------------------------------------------------------------------
Tata Tertib di Ruang Ujian untuk UTS/UAS
Fakultas Psikologi UNIKA Atma Jaya

A. Tata tertib umum
1. Mahasiswa peserta ujian dan pengawas ujian wajib menjaga kelancaran kegiatan ujian dengan cara menjaga ketenangan, mengikuti prosedur ujian dengan baik.
2. Mahasiswa tidak diperkenankan bekerja sama dengan orang lain dalam mengerjakan tugas / soal ujian, KECUALI jika diijinkan secara tertulis dalam lembar soal ujian tertulis oleh dosen pengampu mata kuliah atau disebutkan secara lisan oleh penguji pada ujian lisan komprehensif.

B. Tata tertib tambahan untuk ujian tertulis dalam ruang ujian (bukan ujian take home)
1. Masuk ke dan meninggalkan ruang ujian
a. Mahasiswa wajib masuk ke ruang ujian dimana ia seharusnya berada sebelum waktu ujian dimulai.
b. Toleransi keterlambatan adalah 30 menit setelah ujian dimulai, dengan patokan waktu yaitu jam yang dipegang oleh pengawas ujian di ruang tersebut.
c. Mahasiswa yang telah menyelesaikan ujiannya dengan cepat wajib menunggu sampai batas waktu 30 menit setelah ujian dimulai, baru dapat meninggalkan ruang ujian. Dengan demikian, setelah ada mahasiswa yang meninggalkan ruang ujian tidak ada lagi mahasiswa yang baru masuk ke ruang ujian untuk mata kuliah yang sama.

2. Alat yang digunakan mahasiswa selama ujian
a. Kartu Aktif Kuliah (KAK) atau Kartu Identitas Mahasiswa (KIM) sebagai identitas diri harus siap ditunjukkan pada pengawas ujian.
b. Jika saat diminta pengawas ujian, mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan baik KAK maupun KIM, maka mahasiswa tersebut diminta untuk mencetak ulang KAK di Bagian Pendaftaran dengan mengikuti prosedur yang berlaku di Bagian Pendaftaran.
c. Selama ujian tengah berlangsung dilarang meminjam atau meminjamkan:
i. Alat tulis (bolpen, pinsil, tip-ex, dan sejenisnya)
ii. Alat bantu hitung (kalkulator, dan sejenisnya)
iii. Sumber belajar (buku, catatan, kamus, dan sejenisnya)
d. Selama ujian tengah berlangsung dilarang mengaktifkan dan menggunakan alat bantu komunikasi (telepon genggam, komputer dan internet, dan sejenisnya), walaupun alat tersebut dimaksudkan sebagai alat bantu hitung atau sumber belajar.
e. Alat bantu hitung dan sumber belajar hanya boleh digunakan jika diijinkan oleh tim dosen pengampu mata kuliah tersebut, dan tertera dalam soal ujian.
f. Mahasiswa yang karena masalah keterbatasan fisik membutuhkan alat-alat bantu tambahan untuk mengikuti ujian, dapat melakukan ujian dengan alat-alat selain yang tersebut di bagian 2b jika alat-alat itu memang esensial dibutuhkan untuk membuat mahasiswa tersebut mendapat kesempatan ujian yang setara dengan mahasiswa lain. Alat- alat tersebut harus dipersiapkan sebelum ujian berlangsung. Mahasiswa dengan keterbatasan fisik yang dimaksud di sini adalah mahasiswa yang untuk sementara maupun menetap mengalami gangguan penglihatan, gangguan pendengaran, gangguan wicara, gangguan gerak (kepala, badan dan anggota gerak), atau kombinasi dari beberapa gangguan tersebut.

C. Tata tertib tambahan untuk ujian take home
1. Masuk ke dan meninggalkan ruang pengumpulan tugas ujian
a. Mahasiswa wajib masuk ke ruang pengumpulan tugas ujian dimana ia seharusnya berada selambat-lambatnya 30 menit sejak waktu pengumpulan ujian dimulai.
b. Mahasiswa yang tiba di ruang ujian lebih dari 30 menit setelah waktu dimulainya pengumpulan tugas ujian tidak diperkenankan memasuki ruang ujian, dan tidak diperkenankan menandatangani Daftar Hadir Ujian..
c. Patokan waktu yaitu jam yang dipegang oleh pengawas ujian di ruang tersebut.

2. Penandatanganan Daftar Hadir Ujian
a. Seluruh mahasiswa peserta kuliah wajib hadir di ruang pengumpulan tugas ujian untuk menyaksikan proses pengumpulan tugasnya, baik tugas individual maupun kelompok.
b. Mahasiswa berhak menandatangani Daftar Hadir Ujian ketika tugas ujiannya (baik tugas individual maupun tugas kelompok) sudah berada di tangan pengawas ujian.
c. Mahasiswa yang telah mengumpulkan tugas ujian dan telah menandatangani Daftar Hadir Ujian diperkenankan langsung meninggalkan ruang ujian.

D. Tata tertib tambahan untuk ujian lisan komprehensif (individual atau kelompok) dan ujian praktek
1. Masuk ke dan meninggalkan ruang ujian
a. Mahasiswa wajib masuk ke ruang ujian dimana ia seharusnya berada saat dipanggil oleh penguji.
b. Toleransi keterlambatan diatur oleh penguji masing-masing.
c. Mahasiswa hanya boleh meninggalkan ruang ujian jika telah dipersilahkan oleh penguji.

2. Alat yang digunakan mahasiswa selama ujian
a. Kartu Aktif Kuliah (KAK) atau Kartu Identitas Mahasiswa (KIM) sebagai identitas diri harus siap ditunjukkan pada pengawas ujian.
b. Selama ujian tengah berlangsung dilarang meminjam atau meminjamkan:
i. Alat tulis (bolpen, pinsil, tip-ex, dan sejenisnya)
ii. Alat bantu hitung (kalkulator, dan sejenisnya)
iii. Sumber belajar (buku, catatan, kamus, dan sejenisnya)
c. Selama ujian tengah berlangsung dilarang mengaktifkan dan menggunakan alat bantu komunikasi (telepon genggam, komputer dan internet, dan sejenisnya), walaupun alat tersebut dimaksudkan sebagai alat bantu hitung atau sumber belajar.
d. Alat bantu hitung dan sumber belajar hanya boleh digunakan jika diijinkan oleh tim dosen pengampu mata kuliah tersebut, dan tertera dalam soal ujian.
e. Penggunaan alat-alat lain yang dibutuhkan untuk ujian praktek harus mendapat persetujuan dari penguji atau pengawas ujian.
f. Mahasiswa yang karena masalah keterbatasan fisik membutuhkan alat-alat bantu tambahan untuk mengikuti ujian, dapat melakukan ujian dengan alat-alat selain yang tersebut di bagian 2b jika alat-alat itu memang esensial dibutuhkan untuk membuat mahasiswa tersebut mendapat kesempatan ujian yang setara dengan mahasiswa lain. Alat- alat tersebut harus dipersiapkan sebelum ujian berlangsung. Mahasiswa dengan keterbatasan fisik yang dimaksud di sini adalah mahasiswa yang untuk sementara maupun menetap mengalami gangguan penglihatan, gangguan pendengaran, gangguan wicara, gangguan gerak (kepala, badan dan anggota gerak), atau kombinasi dari beberapa gangguan tersebut.

Tata tertib ini mulai berlaku pada UAS semester ganjil 2009, dan dapat direvisi di kemudian hari jika dipandang perlu.

Ttd.


Wadek 1 FP