Ujian Ulangan Khusus

Seorang mahasiswa yang telah menempuh seluruh mata kuliah dan telah menyelesaikan penulisan skripsinya (untuk jalur skripsi), namun masih tertinggal 1 – 2 mata kuliah yang belum lulus, dapat mengajukan Ujian Ulangan Khusus. Bagi mahasiswa yang masa studinya sudah habis dapat mengajukan Ujian Ulangan Khusus maksimal 5 mata kuliah. Kesempatan mengikuti Ujian Ulangan Khusus hanya diberikan satu kali selama mahasiswa mengikuti perkuliahan di program studinya.
Ujian Ulangan Khusus dimohonkan kepada Ketua Jurusan/Pembantu Dekan I dan disetujui oleh Pembantu Rektor I.
Untuk pelaksanaan Ujian Ulangan Khusus mahasiswa dikenakan biaya: Pendaftaran, IKM, BKP, BKS sesuai dengan jumlah SKS yang akan diujikan dalam Ujian Ulangan Khusus,
Hasil Ujian Ulangan Khusus harus sudah diserahkan ke BAA selambat-lambatnya sebelum Batal Tambah. Hal ini dimaksudkan untuk memberi peluang kepada mahasiswa apabila ia tidak lulus dapat mengikuti kuliah regular di semester itu (jika mata kuliahnya ditawarkan di semester itu).

Semester Padat

Semester Padat adalah semester reguler yang kegiatan pelaksanaannya dipadatkan menjadi 2 X kegiatan semester reguler. Semester Padat dilaksanakan setelah UAS semester genap dan sebelum semester ganjil dimulai. 
Pendaftaran Semester 
Padat Pendaftaran Semester Padat dilaksanakan bersamaan dengan saat pengisian Rencana Pengambilan Matakuliah (RPM) di semester genap. 
Syarat Terdaftar pada Semester Padat 
1. Terdaftar sebagai mahasiswa Unika Atma Jaya, mahasiswa yang sedang cuti kuliah dapat mengikuti Semester Padat. 
2. Mahasiswa dapat mengambil maksimum 4 (empat) matakuliah dan jumlah SKS tidak lebih dari 10 SKS. 
3. Mendaftarkan/mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) Semester Padat yang telah dijadwalkan. Kewajiban Keuangan Semester Padat Kewajiban keuangan di Semester Padat sama dengan kewajiban keuangan di Semester Reguler, kecuali Biaya Kuliah Pokok (BKP), mahasiswa hanya diwajibkan membayar 25% dari tarif di Semester Regulernya. Khusus bagi mahasiswa dari Program Studi Pendidikan Teologi dibebaskan dari kewajiban membayar BKP.

Mahasiswa Pascasarjana Mengambil Mata-kuliah di S-1

Mahasiswa Program Pascasarjana yang diwajibkan mengambil matakuliah di program S-1 dikenakan pembayaran SKS matakuliah S-1 sesuai dengan tarif SKS yang berlaku di program S-1 tersebut sedangkan untuk BKP dan SKS matakuliah S-2 sesuai dengan tarif yang berlaku di Program Pascasarjana.
Apabila mahasiswa ini pada suatu semester hanya mengambil matakuliah S-1 saja maka BKPnya tetap mengikuti tarif yang berlaku di Program Pascasarjana.

Evaluasi Keberhasilan Studi dan Putus Studi

Untuk menghindari kegagalan setelah bertahun-tahun belajar dengan biaya yang cukup besar, maka diciptakan suatu mekanisme di mana mahasiswa diberikan peringatan-peringatan mengenai hasil studinya sebelum mereka dinyatakan putus studi; walaupun dapat terjadi mahasiswa dinyatakan putus kuliah tanpa pernah mendapatkan peringatan sebelumnya karena justru dia “jatuh” pada saat evaluasi. 
Evaluasi keberhasilan studi untuk mahasiswa program Sarjana dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
1. Evaluasi Pertama, berupa teguran lisan oleh PA apabila pada akhir semester satu IPK dari minimal P SKS terbaiknya tidak mencapai 2,00;

P = Jumlah SKS untuk menempuh S1 Program Studi/Jumlah semester maksimum untuk menyelesaikan program studi
Untuk bilangan pecahan > 0,5 dibulatkan ke atas dan < 0,5 dibulatkan ke bawah.
2. Evaluasi Kedua, berupa teguran tertulis dari pimpinan Fakultas apabila pada akhir semester dua IPK dari 2 x P SKS terbaiknya tidak mencapai 2,00;
3. Evaluasi Ketiga, berupa teguran tertulis dari pimpinan Fakultas apabila pada akhir semester tiga IPK dari 3 x P SKS terbaiknya tidak mencapai 2,00;
4. Evaluasi Keempat, berupa keputusan putus studi dari pimpinan Universitas apabila pada akhir semester empat IPK dari 4 x P SKS terbaiknya tidak mencapai 2,00;
Jumlah semester maksimum semua Program Studi adalah 14 semester, kecuali Fakultas Kedokteran 16 semester. Mahasiswa akan putus kuliah jika sampai batas akhir seluruh semester maksimumnya belum menyelesaikan seluruh perkuliahannya.
Contoh : 
Menentukan P SKS bagi mahasiswa Fakultas Hukum 
Jumlah SKS untuk menempuh S1 di Fakultas Hukum adalah 144 SKS dan jumlah semester maksimum program studi Ilmu Hukum adalah 14 semester sehingga perhitungannya sebagai berikut :
P SKS = 144 SKS/14 semester = 10,29 SKS
10,29 dibulatkan menjadi 10 SKS.
Jadi P SKS per semesternya adalah 10 SKS.

Batas Waktu Studi

Sesuai dengan peraturan pemerintah batas waktu studi mahasiswa program sarjana ditetapkan maksimal 14 semester kecuali untuk program studi Sarjana Kedokteran ditetapkan maksimal 16 semester.
Untuk program Profesi dalam bidang profesi Psikolog batas waktu studi ditetapkan maksimal 6 semester, sedangkan bidang profesi Dokter ditetapkan maksimal 10 semester. Pada program Pascasarjana batas waktu studi ditetapkan 10 semester.
Apabila mahasiswa mengambil cuti kuliah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku maka masa cuti kuliah tersebut tidak diperhitungkan sebagai bagian dari masa studinya. Dengan sendirinya dia akan mendapat tambahan masa studi sesuai dengan masa cuti kuliah yang telah diambilnya dan tidak melebihi empat semester cuti kuliah yang diperkenankan.

Penghargaan Akademik (hanya untuk program Sarjana)

Mahasiswa yang memiliki prestasi akademik yang tinggi akan diberikan penghargaan akademik. Penghargaan ini diberikan berdasarkan persyaratan: memiliki IPK minimal 3,50 dari sejumlah kredit minimum yang telah diperolehnya pada suatu semester sebagi berikut:
Uraian
Semester
1
2
3
4
5
6
7
Jumlah SKS kumulatif minimum
18
40
60
80
100
120
140
Penghargaan yang diberikan berupa sertifikat dan potongan uang kuliah untuk semester berikutnya sebesar: 
1. 10% bila IPK-nya diantara 3,50 dan 3,74; 
2. 25% bila IPK-nya diantara 3,75 dan 3,89; 
3. 50% bila IPK-nya diantara 3,90 dan 4,00;

Indeks Prestasi

Indeks prestasi adalah nilai rata rata dari seluruh matakuliah yang telah diambil oleh mahasiswa. Indeks prestasi dibedakan antara Indeks Prestasi Semester (IPS), yaitu nilai rata-rata dari satu semester, dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), yaitu nilai rata-rata dari seluruh matakuliah yang pernah diambil. Untuk menghitung IPS digunakan seluruh nilai pada semester yang bersangkutan sedangkan untuk menghitung IPK digunakan (hanya) nilai tertinggi dari setiap matakuliah yang pernah diambil.


Untuk dapat menghitung indeks prestasi, nilai kualitatif yang berupa huruf dikuantifikasikan ke angka dengan bobot sebagai berikut:

A = 4;
A- = 3,7;
B+ = 3,3;
B = 3;
B - = 2,7;
C+ = 2,3;
C = 2;
D = 1;
E = 0

Rentang Nilai
A = 80 - 100;
A- = 75 - 79;
B+ = 71 - 74;
B = 67 - 70;
B- = 63 - 66;
C+ = 59 - 62;
C = 55 - 58;
D = 45 - 54;
E = 0 - 44

Indeks Prestasi (IP) dihitung dengan formula sebagai berikut:

Indeks Prestasi = (Jumlah N x K)/K
di mana:
K = kredit matakuliah
N = nilai setelah dikonversikan ke angka

Batasan Pengambilan Kredit per Semester

Jumlah kredit yang boleh diambil oleh mahasiswa tiap semester ditentukan oleh Indeks Prestasi Semester (IPS) dengan memperhatikan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)-nya. Pedoman pengambilan kredit ditentukan sebagai berikut:
Indeks Prestasi Semester (IPS)
Jangkauan Jumlah Kredit Yang Dapat Diambil
0 - 1,29
12
1,30 - 1,49
13 – 14
1,50 - 1,99
15 – 17
2,00 - 2,59
18 – 20
2,60 - 3,59
21 – 23
3,60 - 4,00
24

Ujian Susulan

Mahasiswa yang karena sakit dan atau mendapat musibah pada hari pelaksanaan Ujian dapat mengajukan permohonan ujian susulan kepada Pimpinan Fakultas dengan menyertakan bukti-bukti pendukung dan sesuai dengan peraturan di fakultas masing-masing. Pelaksanaan ujian susulan dilaksanakan selambat-lambatnya sampai dengan hari pertama kuliah semester berikutnya.

Macam-macam Nilai

Dalam sistem kredit semester nilai hasil evaluasi diberikan dalam bentuk huruf dengan pengertian sebagai berikut:
A = sangat baik 
A-, B+ = baik 
B, B-, C+ = cukup 
C, D = kurang 
E = gagal
Di samping itu terdapat pula simbol-simbol H, M, T, dan P, yang semuanya tidak ikut dihitung dalam Indeks Prestasi, dengan penjelasan berikut:
H = hutang, nilai ini diberikan kepada mahasiswa karena dia belum memenuhi semua syarat yang diharuskan oleh dosen yang bersangkutan. Mahasiswa wajib menghubungi dosennya untuk melengkapi kekurangan tersebut. Batas akhir perbaikan nilai H adalah hari pertama perkuliahan semester berikutnya. Setelah batas akhir dilampaui, nilai H yang belum diubah akan otomatis menjadi E. Tanggung jawab untuk memperbaiki nilai H ini terletak pada mahasiswa, dosen, dan fakultas. 
M = mundur, nilai ini diberikan kepada mahasiswa yang mundur dari matakuliah yang bersangkutan. 
T = Tunda, nilai ini diberikan kepada seluruh mahasiswa di suatu kelas/seksi karena dosen yang bersangkutan belum menyerahkan nilainya ketika proses perhitungan IPK semester dilaksanakan. Dosen wajib menyerahkan nilainya paling lambat hari pertama perkuliahan semester berikutnya dimulai.
P = Pendengar, nilai ini diberikan kepada mahasiswa yang mengikuti suatu matakuliah dengan status sebagai Pendengar.

Khusus bagi mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain

1. Status akreditasi program studi dari perguruan tinggi asal, negeri atau pun swasta, minimal harus setingkat dengan status akreditasi program studi di Unika Atma Jaya. Yang dimaksud dengan “minimal harus setingkat” misalnya dari peringkat A (pembina atau bukan) ke A (pembina atau bukan), B ke B, C ke C, A ke B, B ke C, dan seterusnya;
2. Pimpinan Fakultas menetapkan matakuliah yang dapat disetarakan dengan ketentuan:
a. Jumlah kredit yang dapat disetarakan maksimal 90 SKS;
b. Matakuliah yang dapat disetarakan adalah matakuliah yang terdapat pada semester 1 s.d. 6, kecuali MKU/MKB (Mata Kuliah Umum/ Mata Kuliah Berkehidupan Bersama) tidak dibatasi semesternya;
c. Penyetaraan matakuliah didasarkan pada kesesuaian silabus dari perguruan tinggi asal dengan silabus yang berlaku di Atma Jaya.
3. Melengkapi persyaratan administrasi lainnya di samping persyaratan yang telah ditetapkan untuk mahasiswa baru, sebagai berikut:
a. Surat keterangan pindah dari fakultas asal, asli + satu fotokopi;
b. Transkrip Nilai yang asli;

Persyaratan untuk mahasiswa pindahan

1. Memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Ijazah/STTB harus memenuhi persyaratan bagi program studi yang diminati; 
b. Bukan mahasiswa berstatus putus studi di program studi asalnya; 
c. Telah melunasi seluruh kewajiban keuangannya di program studi asal.
2. Mengambil Formulir Pindah Program Studi di Bagian Pendaftaran; 
3. Formulir diisi dan dibawa ke pimpinan Fakultas yang dituju dengan disertai Transkrip Nilai (asli)/Rekapitulasi Nilai terakhir yang ditandatangani pimpinan fakultasnya; 
4. Pimpinan Fakultas menetapkan persyaratan wajib mengikuti tes masuk atau dibebaskan dari tes masuk. Tes masuk penerimaan mahasiswa pindahan dilakukan oleh fakultas yang bersangkutan 
5. Pimpinan Fakultas menetapkan matakuliah yang dapat disetarakan bila yang bersangkutan nanti diterima; 
6. Membeli formulir pendaftaran mahasiswa baru, mengisinya dan mengembalikannya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan; 
7. Pengumuman penerimaan akan disampaikan melalui pengumuman di fakultas penerima. 
8. Kewajiban SPP mahasiswa pindahan:
a. Untuk mahasiswa pindahan dari luar Unika Atma Jaya diwajibkan membayar SPP sesuai dengan SPP untuk mahasiswa baru di program studi yang dituju; 
b. Untuk mahasiswa pindahan antar program studi di lingkungan Unika Atma Jaya diwajibkan membayar SPP dengan persentase sebagai berikut :
-. Tahun angkatan satu tahun diwajibkan membayar SPP sebesar 20% dari SPP mahasiswa baru di program studi yang dituju; 
-. Tahun angkatan > satu tahun dan dua tahun diwajibkan membayar SPP sebesar 40 % dari SPP mahasiswa baru di program studi yang dituju; 
-. Tahun angkatan > dua tahun di- wajibkan membayar SPP sebesar 60% dari SPP mahasiswa baru di program studi yang dituju.

Mahasiswa Pindahan

Penerimaan mahasiswa pindahan dapat dilakukan tiap semester, yaitu pada setiap akhir semester sampai dengan batas akhir pendaftaran KRS mahasiswa lama. Penerimaan mahasiswa pindahan hanya berlaku untuk program Sarjana Strata Satu sedangkan program Pascasarjana tidak menerima mahasiswa pindahan.

Penyesuaian Biaya Kuliah

Pada dasarnya biaya kuliah diusahakan tidak mengalami perubahan dalam kurun waktu tertentu asalkan situasi dan kondisi perekonomian atau moneter nasional dalam keadaan stabil. Namun demikian, mengingat adanya faktor inflasi yang akan berakibat pada meningkatnya biaya pelaksanaan pendidikan maka perlu ditetapkan peraturan khusus mengenai penyesuaian biaya kuliah sebagai berikut:
1. Masa berlaku biaya kuliah untuk setiap angkatan adalah 7 (tujuh) tahun, atau 14 semester, terhitung sejak tahun akademik yang pertama. Contoh: mahasiswa angkatan 1998 berakhir pada semester genap tahun akademik 2004/2005, mahasiswa angkatan 1997 berakhir pada semester genap tahun akademik 2003/2004, dst (tidak ada pengecualian bagi yang mengambil cuti/bolos);
2. Mulai tahun ke-8 biaya kuliah akan naik setingkat ke tahun angkatan berikutnya demikian pula pada tahun ke 9 akan naik lagi setingkat ke tahun angkatan berikutnya. Contoh: mahasiswa angkatan 1997 pada tahun akademik 2004/2005 (tahun ke-8) akan mengikuti biaya kuliah angkatan 1998 dan berikutnya pada tahun akademik 2005/2006 (tahun ke-9) akan mengikuti biaya kuliah angkatan 1999, dst;
3. Di samping penyesuaian biaya kuliah yang berlangsung secara otomatis sesuai dengan angkatannya, seperti yang tercantum pada butir 1 dan 2 di atas, dalam keadaan darurat (force majeur) Pimpinan Universitas dapat melakukan penyesuaian biaya kuliah dengan pertimbangan faktor inflasi yang berakibat pada meningkatnya biaya pelaksanaan pendidikan.
Penyesuaian ini tidak berlaku otomatis dan hanya akan dilakukan apabila dianggap perlu. 
4. Besarnya penyesuaian biaya kuliah akan ditetapkan sesuai dengan perkembangan situasi ekonomi nasional namun demikian diusahakan seminimal mungkin dengan memperhatikan kepentingan mahasiswa dan kelangsungan hidup lembaga. 

Biaya Lain-lain

1. Khusus mahasiswa Program Studi Ilmu Pendidikan Teologi tidak lagi dikenakan BKS skripsi karena sudah termasuk dalam biaya kuliah Paket namun hanya berlaku untuk satu semester saja. Apabila dalam waktu satu semester skripsinya belum selesai maka mahasiswa harus membayar biaya kuliah Paket lagi walaupun (misalnya) pada semester tersebut tidak ada matakuliah lainnya. Pembayaran biaya kuliah paket ini harus disertai dengan pembayaran BPS, dan IKM;
2. BKS mahasiswa pendengar ditetapkan sebesar 50% dari BKS matakuliahnya sesuai dengan Program Studi dan angkatannya. Apabila mahasiswa hanya mengambil matakuliah sebagai pendengar diwajibkan membayar BKP walaupun pada semester tersebut dia hanya mengambil matakuliah sebagai pendengar saja tanpa ada matakuliah lainnya atau pun skripsi/tugas akhir.
3. Biaya pembuatan transkrip saat ini ditetapkan sebesar Rp 25.000 (Bahasa Indonesia)/Rp. 40.000 (Bahasa Inggris) untuk setiap kali permohonan dan pada saat itu sekaligus akan diberikan lima lembar transkrip asli. Unika Atma Jaya tidak melayani legalisir fotokopi transkrip. Biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan di Bagian Pendaftaran;
4. Biaya pembuatan ijazah saat ini ditetapkan sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk program Sarjana Strata Satu dan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk program Pascasarjana. Biaya ini meliputi: biaya pembuatan dan pengurusan ijazah, folder ijazah, plastik pelindung ijazah, dan transkrip nilai berbahasa Indonesia serta berbahasa Inggris masing-masing 5 lembar. 
5. Biaya cetak ulang Kartu Mahasiswa saat ini ditetapkan sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk setiap kali permohonan. 
6. Biaya ujian skripsi/komprehensif ditetapkan dengan peraturan tersendiri;

Komponen Biaya Kuliah yang Harus Dibayar Oleh Mahasiswa

1. Mahasiswa baru pada semester pertama harus membayar: (a) SPP, (b) BKP, (c) BKS, sesuai dengan jumlah SKS yang diambil pada semester yang bersangkutan, (d) BPS, dan (e) IKM
2. Mulai semester kedua atau mulai semester pertama program studi Profesi Psikolog, mahasiswa harus membayar: (a) BKP, (b) BKS, sesuai dengan jumlah SKS yang diambil pada semester yang bersangkutan, (c) BPS, dan (d) IKM
3. Mahasiswa Program Studi Ilmu Pendidikan Teologi dikenakan pembayaran biaya kuliah secara paket setiap semester, hingga semester terakhir dia lulus, harus membayar: (a) BKP, (b) Paket, (c) BPS, dan (d) IKM
4. Mahasiswa yang telah menyelesaikan dan lulus seluruh matakuliah dan hanya tinggal menulis skripsi atau tugas akhir saja membayar: (a) BKS skripsi, (b) BPS, (c) IKM. 
5. Mahasiswa yang telah menyelesaikan kuliah dan lulus seluruh perkuliahannya termasuk skripsi/tugas akhir dan hanya tinggal menunggu pelaksanaan ujian skripsi/tugas akhir atau ujian komprehensif diwajibkan membayar: (a) BPS dan (b) IKM. Mahasiswa wajib melampirkan bukti telah selesai penulisan skripsi/Tugas Akhirnya.
6. Mahasiswa program studi Profesi Dokter diwajibkan membayar: (a) BPS, (b) IKM, (c) BKP, (d) Paket selama 4 semester berturut-turut, kecuali mengambil cuti kuliah;
7. Mahasiswa program studi Profesi Dokter yang belum dapat menyelesaikan kepaniteraan dalam jangka waktu empat semester, mulai semester ke-5 dan seterusnya, untuk setiap semester, diwajibkan membayar: (a) BPS (b) IKM (c)BKP;
8. Hal-hal khusus yang masih belum tercakup dalam ketentuan di atas akan ditetapkan kemudian atas dasar kasus per kasus.

Biaya Kuliah

Terdiri dari:
1. Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP): hanya diwajibkan satu kali ketika mahasiswa diterima sebagai mahasiswa Unika Atma Jaya, baik dia sebagai mahasiswa baru maupun sebagai mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain;
2. Biaya Kuliah Pokok (BKP): berupa biaya kuliah yang besarnya sama untuk setiap angkatan dan dibayarkan untuk setiap semester;
3. Biaya Kuliah SKS (BKS): berupa biaya kuliah per SKS untuk setiap SKS matakuliah yang diambil mahasiswa pada suatu semester. Biaya kuliah SKS ini harus dikalikan dengan jumlah SKS yang diambil pada semester yang bersangkutan;
4. Biaya Kuliah Paket (Paket): adalah biaya kuliah yang berlaku secara paket bagi program studi tertentu untuk setiap satu semester tanpa memperhitungkan jumlah SKS matakuliah yang diambil pada semester yang bersangkutan;
5. Biaya Pendaftaran Semester (BPS): merupakan biaya wajib untuk mendaftar pada setiap semester;
6. Iuran Kegiatan Mahasiswa (IKM): merupakan iuran untuk kegiatan ekstra kurikuler mahasiswa dan wajib dibayar setiap semester;
7. Biaya Praktikum dan Praktik Lapangan yang dilakukan di luar Unika Atma Jaya harus dibayar oleh mahasiswa sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh tempat praktiknya.

Kredit Lewat Ujian Khusus

Seorang mahasiswa yang karena pengalaman hidupnya atau pengalaman akademiknya bisa membuktikan kemampuan akademik tertentu, yang akan langsung menunjang studinya, dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Jurusan/Pembantu Dekan I pada waktu pendaftaran agar diberi kredit lewat Ujian Khusus. Ujian semacam ini hanya dapat diberikan untuk mata kuliah yang bernomor 100 – 199 (mata kuliah di semester I dan II) dan jumlah kredit yang diperoleh tidak bisa lebih dari 25 SKS. Permohonan Ujian Khusus harus mendapat persetujuan dari Purek I dan didaftar dalam KRS.
Karena ujian ini merupakan ganti kuliah maka umumnya lebih berat dari pada ujian akhir semester, dan mahasiswa harus lulus dengan nilai minimal B. Apabila hasil ujian khusus tidak mencapai nilai minimal B, maka mahasiswa harus mengikuti kuliah regular.

Dianggap Mengundurkan Diri Karena Membolos

Mahasiswa yang membolos kuliah lebih dari dua semester dianggap telah mengundurkan diri sebagai mahasiswa Unika Atma Jaya. Apabila mahasiswa dalam kasus ini akan mendaftar kembali sebagai mahasiswa maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
Mengajukan permohonan aktif kembali ke fakultas yang harus dilakukan sebelum berakhirnya masa pendaftaran KRS semester. Apabila disetujui, Fakultas meneruskan permohonan aktif kembali kepada Purek I dengan melampirkan matakuliah yang telah dianggap lulus;
a. Apabila disetujui oleh Purek I, mahasiswa dapat mendaftar kembali dengan memenuhi persyaratan yang disampaikan dalam surat persetujuan. 
b. NIM tetap digunakan NIM yang lama sedangkan batas waktu studinya disesuaikan kembali (ditambah) setelah diperhitungkan dengan jumlah semester di mana dia membolos.

Membolos Kuliah

Mahasiswa yang tidak terdaftar pada suatu semester, termasuk mahasiswa yang terlambat mendaftar KRS dan terlambat mengajukan cuti kuliah setelah berakhirnya masa Mundur, dinyatakan membolos kuliah. Mahasiswa yang membolos kuliah, semester pada saat membolos diperhitungkan sebagai masa studi.
Mahasiswa yang membolos kuliah harus mengajukan permohonan aktif kembali kepada pimpinan fakultas bila ingin mendaftar kembali. Apabila pimpinan fakultas menyetujui permohonan tersebut maka mahasiswa dapat melakukan pendaftaran kembali, pada masa pendaftaran KRS, dan dikenai sanksi denda membolos sebesar: BPS + IKM + BKP untuk setiap semester dia membolos, sesuai dengan biaya kuliah di Program Studi dan angkatannya.