Terkadang, ada kegiatan yang terpaksa diadakan di hari minggu / libur karena satu dan lain hal. Untuk itu, organisasi / panitia perlu mengajukan surat permohonan izin berkegiatan terlebih dahulu. Surat ini ditujukan kepada Warek III UAJ, dan sudah harus masuk ke Warek III maksimal SEMINGGU sebelum kegiatan berlangsung. Surat harus mencantumkan informasi yang jelas sehingga izin bisa dikeluarkan.
II. Format Surat
Halaman I
Halaman II (Lampiran Daftar Nama Peserta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar