Tata Tertib Ujian FP UAJ

Pengantar Pemberlakuan Tata Tertib UTS dan UAS
Fakultas Psikologi UNIKA Atma Jaya

1. Tata tertib UTS dan UAS ini disusun dengan tujuan memperlancar proses ujian, dan menjadi patokan jika ada ketidaksepakatan antara pengawas ujian dan peserta ujian (mahasiswa).
2. Tata tertib ini disusun oleh Wadek 1 FP berdasar aturan tak tertulis yang selama ini sudah banyak berlaku di UTS dan UAS FP.
3. Tata tertib ini disusun semata-mata untuk ketertiban proses ujian, dan tidak dengan semangat mencurigai kemungkinan mahasiswa berbuat curang. Wadek 1 percaya bahwa mahasiswa Fakultas Psikologi UNIKA Atma Jaya masih mengedepankan semangat berjuang yang tinggi, kerja keras dan jujur. Untuk itu diharapkan mahasiswa bersama-sama membuktikan kepercayaan yang diberikan pada mereka tidak disalahgunakan.
4. Jika suatu saat ditemukan bahwa mahasiswa melakukan kecurangan dalam ujian, maka tata tertib ini dapat diganti sewaktu-waktu dengan menambahkan sanksi yang lebih berat.
5. Tata tertib ini mulai berlaku pada UAS semester ganjil 2009, dan dapat direvisi di kemudian hari jika dipandang perlu.

Rangkuman tata tertib

1.Tata tertib mencakup variasi bentuk ujian yaitu:
a.ujian tertulis di ruang ujian
b.ujian take home dengan pengumpulan di ruang ujian
c.ujian lisan komprehensif individual, kelompok dan ujian praktek

2.Hal-hal yang diatur mencakup
a.Waktu masuk dan keluar ruang ujian
b.Alat-alat yang boleh digunakan selama ujian
c.Penandatanganan Daftar Hadir Ujian pada pengumpulan ujian take home

-----------------------------------------------------------------------
Tata Tertib di Ruang Ujian untuk UTS/UAS
Fakultas Psikologi UNIKA Atma Jaya

A. Tata tertib umum
1. Mahasiswa peserta ujian dan pengawas ujian wajib menjaga kelancaran kegiatan ujian dengan cara menjaga ketenangan, mengikuti prosedur ujian dengan baik.
2. Mahasiswa tidak diperkenankan bekerja sama dengan orang lain dalam mengerjakan tugas / soal ujian, KECUALI jika diijinkan secara tertulis dalam lembar soal ujian tertulis oleh dosen pengampu mata kuliah atau disebutkan secara lisan oleh penguji pada ujian lisan komprehensif.

B. Tata tertib tambahan untuk ujian tertulis dalam ruang ujian (bukan ujian take home)
1. Masuk ke dan meninggalkan ruang ujian
a. Mahasiswa wajib masuk ke ruang ujian dimana ia seharusnya berada sebelum waktu ujian dimulai.
b. Toleransi keterlambatan adalah 30 menit setelah ujian dimulai, dengan patokan waktu yaitu jam yang dipegang oleh pengawas ujian di ruang tersebut.
c. Mahasiswa yang telah menyelesaikan ujiannya dengan cepat wajib menunggu sampai batas waktu 30 menit setelah ujian dimulai, baru dapat meninggalkan ruang ujian. Dengan demikian, setelah ada mahasiswa yang meninggalkan ruang ujian tidak ada lagi mahasiswa yang baru masuk ke ruang ujian untuk mata kuliah yang sama.

2. Alat yang digunakan mahasiswa selama ujian
a. Kartu Aktif Kuliah (KAK) atau Kartu Identitas Mahasiswa (KIM) sebagai identitas diri harus siap ditunjukkan pada pengawas ujian.
b. Jika saat diminta pengawas ujian, mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan baik KAK maupun KIM, maka mahasiswa tersebut diminta untuk mencetak ulang KAK di Bagian Pendaftaran dengan mengikuti prosedur yang berlaku di Bagian Pendaftaran.
c. Selama ujian tengah berlangsung dilarang meminjam atau meminjamkan:
i. Alat tulis (bolpen, pinsil, tip-ex, dan sejenisnya)
ii. Alat bantu hitung (kalkulator, dan sejenisnya)
iii. Sumber belajar (buku, catatan, kamus, dan sejenisnya)
d. Selama ujian tengah berlangsung dilarang mengaktifkan dan menggunakan alat bantu komunikasi (telepon genggam, komputer dan internet, dan sejenisnya), walaupun alat tersebut dimaksudkan sebagai alat bantu hitung atau sumber belajar.
e. Alat bantu hitung dan sumber belajar hanya boleh digunakan jika diijinkan oleh tim dosen pengampu mata kuliah tersebut, dan tertera dalam soal ujian.
f. Mahasiswa yang karena masalah keterbatasan fisik membutuhkan alat-alat bantu tambahan untuk mengikuti ujian, dapat melakukan ujian dengan alat-alat selain yang tersebut di bagian 2b jika alat-alat itu memang esensial dibutuhkan untuk membuat mahasiswa tersebut mendapat kesempatan ujian yang setara dengan mahasiswa lain. Alat- alat tersebut harus dipersiapkan sebelum ujian berlangsung. Mahasiswa dengan keterbatasan fisik yang dimaksud di sini adalah mahasiswa yang untuk sementara maupun menetap mengalami gangguan penglihatan, gangguan pendengaran, gangguan wicara, gangguan gerak (kepala, badan dan anggota gerak), atau kombinasi dari beberapa gangguan tersebut.

C. Tata tertib tambahan untuk ujian take home
1. Masuk ke dan meninggalkan ruang pengumpulan tugas ujian
a. Mahasiswa wajib masuk ke ruang pengumpulan tugas ujian dimana ia seharusnya berada selambat-lambatnya 30 menit sejak waktu pengumpulan ujian dimulai.
b. Mahasiswa yang tiba di ruang ujian lebih dari 30 menit setelah waktu dimulainya pengumpulan tugas ujian tidak diperkenankan memasuki ruang ujian, dan tidak diperkenankan menandatangani Daftar Hadir Ujian..
c. Patokan waktu yaitu jam yang dipegang oleh pengawas ujian di ruang tersebut.

2. Penandatanganan Daftar Hadir Ujian
a. Seluruh mahasiswa peserta kuliah wajib hadir di ruang pengumpulan tugas ujian untuk menyaksikan proses pengumpulan tugasnya, baik tugas individual maupun kelompok.
b. Mahasiswa berhak menandatangani Daftar Hadir Ujian ketika tugas ujiannya (baik tugas individual maupun tugas kelompok) sudah berada di tangan pengawas ujian.
c. Mahasiswa yang telah mengumpulkan tugas ujian dan telah menandatangani Daftar Hadir Ujian diperkenankan langsung meninggalkan ruang ujian.

D. Tata tertib tambahan untuk ujian lisan komprehensif (individual atau kelompok) dan ujian praktek
1. Masuk ke dan meninggalkan ruang ujian
a. Mahasiswa wajib masuk ke ruang ujian dimana ia seharusnya berada saat dipanggil oleh penguji.
b. Toleransi keterlambatan diatur oleh penguji masing-masing.
c. Mahasiswa hanya boleh meninggalkan ruang ujian jika telah dipersilahkan oleh penguji.

2. Alat yang digunakan mahasiswa selama ujian
a. Kartu Aktif Kuliah (KAK) atau Kartu Identitas Mahasiswa (KIM) sebagai identitas diri harus siap ditunjukkan pada pengawas ujian.
b. Selama ujian tengah berlangsung dilarang meminjam atau meminjamkan:
i. Alat tulis (bolpen, pinsil, tip-ex, dan sejenisnya)
ii. Alat bantu hitung (kalkulator, dan sejenisnya)
iii. Sumber belajar (buku, catatan, kamus, dan sejenisnya)
c. Selama ujian tengah berlangsung dilarang mengaktifkan dan menggunakan alat bantu komunikasi (telepon genggam, komputer dan internet, dan sejenisnya), walaupun alat tersebut dimaksudkan sebagai alat bantu hitung atau sumber belajar.
d. Alat bantu hitung dan sumber belajar hanya boleh digunakan jika diijinkan oleh tim dosen pengampu mata kuliah tersebut, dan tertera dalam soal ujian.
e. Penggunaan alat-alat lain yang dibutuhkan untuk ujian praktek harus mendapat persetujuan dari penguji atau pengawas ujian.
f. Mahasiswa yang karena masalah keterbatasan fisik membutuhkan alat-alat bantu tambahan untuk mengikuti ujian, dapat melakukan ujian dengan alat-alat selain yang tersebut di bagian 2b jika alat-alat itu memang esensial dibutuhkan untuk membuat mahasiswa tersebut mendapat kesempatan ujian yang setara dengan mahasiswa lain. Alat- alat tersebut harus dipersiapkan sebelum ujian berlangsung. Mahasiswa dengan keterbatasan fisik yang dimaksud di sini adalah mahasiswa yang untuk sementara maupun menetap mengalami gangguan penglihatan, gangguan pendengaran, gangguan wicara, gangguan gerak (kepala, badan dan anggota gerak), atau kombinasi dari beberapa gangguan tersebut.

Tata tertib ini mulai berlaku pada UAS semester ganjil 2009, dan dapat direvisi di kemudian hari jika dipandang perlu.

Ttd.


Wadek 1 FP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar