I. Sekilas tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)
Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) adalah sebuah dokumen tertulis yang berisi laporan kegiatan yang sudah usai dilaksanakan. LPJ berisi evaluasi dan juga realisasi anggaran (beserta bukti pembayaran setiap transaksi). Selain sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap Fakultas dan Universitas, LPJ juga diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi kepanitiaan/organisasi jika ingin mengadakan kegiatan sejenis di masa depan. LPJ bisa ditujukan ke Warek III, atau ke Wadek III, disesuaikan dengan ke mana sebelumnya Proposal ditujukan. LPJ sudah harus selesai diurus maksimal sebulan setelah kegiatan berlangsung. Pada saat menyerahkan LPJ, panitia juga wajib mengajukan Surat Permohonan SKP ke Wadek III, sehingga baik panitia maupun peserta kegiatan mendapatkan hak mereka yakni SKP. Setiap LPJ dibuat 3 rangkap (1 untuk dinaikkan ke Universitas, 1 untuk berkas di Fakultas, 1 untuk arsip KOMPSI).
II. Jalur Birokrasi / Proses LPJ
1. Feedback LPJ ke tim SUPERVISI KOMPSI. (1 hari kerja).
2. LPJ diprint dan ditandatangani oleh Sekretaris, Ketua, dan Ketua Organisasi.
3. Diserahkan ke Sekjen KOMPSI untuk dibaca dan ditandatangani (buat janji 1 hari sebelumnya).
4. Diserahkan ke Wadek III (3 hari kerja). Jika ada REVISI, silakan dilakukan revisi dan ulangi langkah ke-2.
5. Dinaikkan ke Warek III, dengan dititipkan ke Resepsionis Rektorat.
6. Oleh Warek III, LPJ akan diproses ke BKAK untuk dicek.
7. Jika ada yang kurang jelas / bermasalah, maka panitia akan dihubungi oleh BKAK. Jika semua sudah beres, maka proses LPJ sudah selesai.
III. Contoh LPJ
Bagian PEMBUKA Proposal
IV. DOWNLOAD FORMAT LPJ: KLIK SINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar