Segala Tentang Proposal

I. Sekilas tentang Proposal

Proposal adalah sebuah dokumen tertulis yang berisi rancangan kegiatan, di mana kegiatan tersebut membutuhkan persetujuan dari pihak terkait. Pihak terkait bisa merupakan Wadek III maupun Warek III, selaku pucuk pimpinan struktural dalam lingkup Fakultas maupun Universitas. Untuk itu, proposal haruslah jelas, sehingga pihak yang menerima proposal tersebut bisa memberikan persetujuan akan rancangan yang diajukan. Dalam lingkup Fakultas Psikologi, setiap proposal harus disetujui oleh Ketua Organisasi masing-masing dan Sekjen KOMPSI selaku badan perwakilan yang memiliki fungsi pengawasan (supervisi). Jika proposal ditujukan ke Warek III, maka Wadek III pun harus mengetahui hal tersebut. Ketika proposal sudah disetujui dan dana berjalan, maka organisasi maupun kepanitiaan harus membuat sebuah Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). LPJ berisi evaluasi kegiatan dan realisasi anggaran.

II. Ketentuan Waktu Pengajuan Proposal

-Tanpa Pengajuan Dana IKM: 1 Bulan sebelum kegiatan
-Pengajuan Dana IKM / Fakultas: 1-2 Bulan sebelum kegiatan
-Menggunakan Sponsorship: 3 Bulan sebelum kegiatan
-Khusus kegiatan yang sifatnya invitasi dan mendadak: segera komunikasikan ke Wadek III

III. Jalur Birokrasi / Proses Proposal

1. Feedback proposal ke tim SUPERVISI KOMPSI. (1 hari kerja).
2. Proposal diprint dan ditandatangani oleh Sekretaris, Ketua, dan Ketua Organisasi.
3. Diserahkan ke Sekjen KOMPSI untuk dibaca dan ditandatangani (buat janji 1 hari sebelumnya).
4. Diproses oleh Wadek III (3 hari kerja). Jika ada REVISI, silakan dilakukan revisi dan ulangi langkah ke-2.
5. Dinaikkan ke Warek III, dengan dititipkan ke Resepsionis Rektorat.
6. Menunggu proses (1 minggu), jika ada REVISI, akan dikontak oleh Wadek III, kembali ke langkah ke-3.
7. Menunggu dana IKM dicairkan di bagian Kasir Universitas (2-3 minggu). Panitia silakan secara rutin melakukan pengecekan ke kasir apakah dana IKM sudah cair atau belum.
8. Jika dana sudah cair, minta dibuatkan MEMO PENGAMBILAN DANA IKM ke Sekretariat (Mbak Ria) yang berisi Nama Organisasi, Nama Kegiatan, Jumlah Dana IKM yang disetujui, Nama & NIM Pengambil IKM. MEMO tersebut harus ditandatangani oleh Wadek III dan diberikan cap Fakultas.
9. Silakan ambil dana IKM di Kasir Universitas.

IV. Lain-lain tentang proposal

1. Jika menggunakan Dana IKM, ditujukan ke WAREK III. Jika tidak, tujukan ke WADEK III.
2. Setiap proposal dibuat rangkap 3:
- 1 Untuk Universitas (dinaikkan ke Warek III),
- 1 Untuk Fakultas (Berkas Wadek III)
- 1 Untuk KOMPSI (Berkas KOMPSI)

V. Contoh proposal

Bagian PEMBUKA Proposal
Bagian ISI Proposal
Bagian Anggaran (1)
Bagian Anggaran (2)

Bagian PENUTUP Proposal


VI. DOWNLOAD FORMAT PROPOSAL: KLIK SINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar