Struktur Organisasi Kompsi

Berikut adalah gambaran Struktur Organisasi Kompsi, berdasarkan AD/ART yang telah disetujui seluruh mahasiswa Fakultas Psikologi Unika Atma Jaya:



-PENJELASAN-
Komponen:
1. RAM adalah Rapat Akbar Mahasiswa, yang diadakan rutin setahun sekali, setiap awal kepengurusan KOMPSI yang baru, untuk membahas pertanggungjawaban program-program yang sudah dilaksanakan oleh organisasi-organisasi kepengurusan lama, sekaligus melantik pengurus Organisasi yang baru.
2. WADEK III adalah Wakil Dekan FP UAJ Bidang Kemahasiswaan, yang saat ini dijabat oleh Mas Raymond.
3. KOMPSI adalah para pengurus KOMPSI, yang terdiri dari Wakil Angkatan, Utusan Himapsi, Utusan UKMFP, dan Utusan Calon UKMFP.
4. HIMAPSI adalah Himpunan Mahasiswa Psikologi, yang berwenang mengadakan acara-acara untuk menampung minat dan bakat mahasiswa FP UAJ yang belum tertampung melalui UKMFP.
5. UKMFP adalah Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Psikologi. Untuk saat ini yang telah resmi menjadi UKMFP adalah: KMPA PELANGI (Komunitas Mahasiswa Pecinta Alam PELANGI) dan MAPLE (Make People Learn).
6. Calon UKMFP adalah Organisasi yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi Calon UKMFP, dan sedang dalam proses menjadi UKMFP dalam bimbingan KOMPSI. Untuk saat ini calon UKMFP adalah: PENA (Pendampingan Anak)

Makna Garis:
1. Garis lurus (Yang menghubungkan RAM dengan KOMPSI, serta KOMPSI dengan Himapsi, UKMFP, & Calon UKMFP) bermakna Garis Pertanggung Jawaban. Komponen yang ditunjukkan oleh garis berada di bawah, memiliki tanggung jawab kepada Komponen di atasnya.
2. Garis tanda panah (Yang menghubungkan Wadek III dengan KOMPSI) bermakna Garis Konsultatif. Ini berarti bahwa KOMPSI dan WADEK III tidak memiliki kewajiban untuk saling bertanggung jawab, namun hubungan keduanya setara serta memiliki hak untuk berkonsultasi terkait masalah KEMAHASISWAAN (Termasuk organisasi dan kegiatannya).
3. Garis berdot hitam (Yang menghubungkan HIMAPSI dengan UKMFP dan Calon UKMFP) bermakna garis koordinasi. Ini berarti HIMAPSI, UKMFP, serta Calon UKMFP memiliki kewajiban dan hak untuk saling berkoordinasi, terutama dalam penyusunan program kerja dan agenda acara, agar tidak saling bentrok.
4. Garis putus-putus (Yang melingkari Calon UKMFP) bermakna garis bimbingan. Ini menyatakan bahwa organisasi yang bersangkutan masih dalam tahap uji coba untuk menjadi UKMFP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar