Sesuai dengan peraturan pemerintah batas waktu studi mahasiswa program sarjana ditetapkan maksimal 14 semester kecuali untuk program studi Sarjana Kedokteran ditetapkan maksimal 16 semester.
Untuk program Profesi dalam bidang profesi Psikolog batas waktu studi ditetapkan maksimal 6 semester, sedangkan bidang profesi Dokter ditetapkan maksimal 10 semester. Pada program Pascasarjana batas waktu studi ditetapkan 10 semester.
Apabila mahasiswa mengambil cuti kuliah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku maka masa cuti kuliah tersebut tidak diperhitungkan sebagai bagian dari masa studinya. Dengan sendirinya dia akan mendapat tambahan masa studi sesuai dengan masa cuti kuliah yang telah diambilnya dan tidak melebihi empat semester cuti kuliah yang diperkenankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar