Dianggap Mengundurkan Diri Karena Membolos

Mahasiswa yang membolos kuliah lebih dari dua semester dianggap telah mengundurkan diri sebagai mahasiswa Unika Atma Jaya. Apabila mahasiswa dalam kasus ini akan mendaftar kembali sebagai mahasiswa maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
Mengajukan permohonan aktif kembali ke fakultas yang harus dilakukan sebelum berakhirnya masa pendaftaran KRS semester. Apabila disetujui, Fakultas meneruskan permohonan aktif kembali kepada Purek I dengan melampirkan matakuliah yang telah dianggap lulus;
a. Apabila disetujui oleh Purek I, mahasiswa dapat mendaftar kembali dengan memenuhi persyaratan yang disampaikan dalam surat persetujuan. 
b. NIM tetap digunakan NIM yang lama sedangkan batas waktu studinya disesuaikan kembali (ditambah) setelah diperhitungkan dengan jumlah semester di mana dia membolos.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar