Setelah proses KBT di Bagian Pendaftaran berakhir, mahasiswa masih dapat mengajukan cuti kuliah hingga hari terakhir masa Mundur, dua minggu sebelum dimulainya UTS. Untuk itu mahasiswa dikenakan sanksi administrasi sebesar 100% dari biaya cuti kuliah.
Setelah berakhirnya masa Mundur, mahasiswa tidak diperkenankan mengambil cuti kuliah dan akan dikenakan sanksi dengan status membolos.
Setelah berakhirnya masa Mundur, mahasiswa tidak diperkenankan mengambil cuti kuliah dan akan dikenakan sanksi dengan status membolos.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar