1. Status akreditasi program studi dari perguruan tinggi asal, negeri atau pun swasta, minimal harus setingkat dengan status akreditasi program studi di Unika Atma Jaya. Yang dimaksud dengan “minimal harus setingkat” misalnya dari peringkat A (pembina atau bukan) ke A (pembina atau bukan), B ke B, C ke C, A ke B, B ke C, dan seterusnya;
2. Pimpinan Fakultas menetapkan matakuliah yang dapat disetarakan dengan ketentuan:
2. Pimpinan Fakultas menetapkan matakuliah yang dapat disetarakan dengan ketentuan:
a. Jumlah kredit yang dapat disetarakan maksimal 90 SKS;
b. Matakuliah yang dapat disetarakan adalah matakuliah yang terdapat pada semester 1 s.d. 6, kecuali MKU/MKB (Mata Kuliah Umum/ Mata Kuliah Berkehidupan Bersama) tidak dibatasi semesternya;
c. Penyetaraan matakuliah didasarkan pada kesesuaian silabus dari perguruan tinggi asal dengan silabus yang berlaku di Atma Jaya.
3. Melengkapi persyaratan administrasi lainnya di samping persyaratan yang telah ditetapkan untuk mahasiswa baru, sebagai berikut:
a. Surat keterangan pindah dari fakultas asal, asli + satu fotokopi;
b. Transkrip Nilai yang asli;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar