Pengenaan sanksi diperhitungkan atas dasar tanggal penyerahan KRS ke Bagian Pendaftaran. Dapat terjadi bahwa mahasiswa sudah membayar uang kuliahnya di Bank namun penyerahan KRS ke Bagian Pendaftaran melewati batas waktu yang telah ditetapkan sehingga untuk kasus ini mahasiswa tetap terkena sanksi denda
Batas akhir keterlambatan ini adalah satu hari kerja sebelum dimulainya proses Batal/Tambah. Selewat batas waktu tersebut mahasiswa tidak boleh mendaftar di semester tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar