Terlambat Menyerahkan KRS dan Terkena Sanksi Administrasi

Mahasiswa yang terlambat menyerahkan KRS ke Bagian Pendaftaran, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, akan terkena sanksi berupa denda administrasi sebesar 10% dari jumlah (BPS IKM BKP) atau minimal Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

Pengenaan sanksi diperhitungkan atas dasar tanggal penyerahan KRS ke Bagian Pendaftaran. Dapat terjadi bahwa mahasiswa sudah membayar uang kuliahnya di Bank namun penyerahan KRS ke Bagian Pendaftaran melewati batas waktu yang telah ditetapkan sehingga untuk kasus ini mahasiswa tetap terkena sanksi denda

Batas akhir keterlambatan ini adalah satu hari kerja sebelum dimulainya proses Batal/Tambah. Selewat batas waktu tersebut mahasiswa tidak boleh mendaftar di semester tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar