Ujian Susulan
Mahasiswa yang karena sakit dan atau mendapat musibah pada hari pelaksanaan Ujian dapat mengajukan permohonan ujian susulan kepada Pimpinan Fakultas dengan menyertakan bukti-bukti pendukung dan sesuai dengan peraturan di fakultas masing-masing. Pelaksanaan ujian susulan dilaksanakan selambat-lambatnya sampai dengan hari pertama kuliah semester berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar