Mahasiswa yang tidak terdaftar pada suatu semester, termasuk mahasiswa yang terlambat mendaftar KRS dan terlambat mengajukan cuti kuliah setelah berakhirnya masa Mundur, dinyatakan membolos kuliah. Mahasiswa yang membolos kuliah, semester pada saat membolos diperhitungkan sebagai masa studi.
Mahasiswa yang membolos kuliah harus mengajukan permohonan aktif kembali kepada pimpinan fakultas bila ingin mendaftar kembali. Apabila pimpinan fakultas menyetujui permohonan tersebut maka mahasiswa dapat melakukan pendaftaran kembali, pada masa pendaftaran KRS, dan dikenai sanksi denda membolos sebesar: BPS + IKM + BKP untuk setiap semester dia membolos, sesuai dengan biaya kuliah di Program Studi dan angkatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar