1. Mahasiswa baru pada semester pertama harus membayar: (a) SPP, (b) BKP, (c) BKS, sesuai dengan jumlah SKS yang diambil pada semester yang bersangkutan, (d) BPS, dan (e) IKM
2. Mulai semester kedua atau mulai semester pertama program studi Profesi Psikolog, mahasiswa harus membayar: (a) BKP, (b) BKS, sesuai dengan jumlah SKS yang diambil pada semester yang bersangkutan, (c) BPS, dan (d) IKM
3. Mahasiswa Program Studi Ilmu Pendidikan Teologi dikenakan pembayaran biaya kuliah secara paket setiap semester, hingga semester terakhir dia lulus, harus membayar: (a) BKP, (b) Paket, (c) BPS, dan (d) IKM
4. Mahasiswa yang telah menyelesaikan dan lulus seluruh matakuliah dan hanya tinggal menulis skripsi atau tugas akhir saja membayar: (a) BKS skripsi, (b) BPS, (c) IKM.
5. Mahasiswa yang telah menyelesaikan kuliah dan lulus seluruh perkuliahannya termasuk skripsi/tugas akhir dan hanya tinggal menunggu pelaksanaan ujian skripsi/tugas akhir atau ujian komprehensif diwajibkan membayar: (a) BPS dan (b) IKM. Mahasiswa wajib melampirkan bukti telah selesai penulisan skripsi/Tugas Akhirnya.
6. Mahasiswa program studi Profesi Dokter diwajibkan membayar: (a) BPS, (b) IKM, (c) BKP, (d) Paket selama 4 semester berturut-turut, kecuali mengambil cuti kuliah;
7. Mahasiswa program studi Profesi Dokter yang belum dapat menyelesaikan kepaniteraan dalam jangka waktu empat semester, mulai semester ke-5 dan seterusnya, untuk setiap semester, diwajibkan membayar: (a) BPS (b) IKM (c)BKP;
8. Hal-hal khusus yang masih belum tercakup dalam ketentuan di atas akan ditetapkan kemudian atas dasar kasus per kasus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar