Seorang mahasiswa yang telah menempuh seluruh mata kuliah dan telah menyelesaikan penulisan skripsinya (untuk jalur skripsi), namun masih tertinggal 1 – 2 mata kuliah yang belum lulus, dapat mengajukan Ujian Ulangan Khusus. Bagi mahasiswa yang masa studinya sudah habis dapat mengajukan Ujian Ulangan Khusus maksimal 5 mata kuliah. Kesempatan mengikuti Ujian Ulangan Khusus hanya diberikan satu kali selama mahasiswa mengikuti perkuliahan di program studinya.
Ujian Ulangan Khusus dimohonkan kepada Ketua Jurusan/Pembantu Dekan I dan disetujui oleh Pembantu Rektor I.
Untuk pelaksanaan Ujian Ulangan Khusus mahasiswa dikenakan biaya: Pendaftaran, IKM, BKP, BKS sesuai dengan jumlah SKS yang akan diujikan dalam Ujian Ulangan Khusus,
Hasil Ujian Ulangan Khusus harus sudah diserahkan ke BAA selambat-lambatnya sebelum Batal Tambah. Hal ini dimaksudkan untuk memberi peluang kepada mahasiswa apabila ia tidak lulus dapat mengikuti kuliah regular di semester itu (jika mata kuliahnya ditawarkan di semester itu).
Ujian Ulangan Khusus dimohonkan kepada Ketua Jurusan/Pembantu Dekan I dan disetujui oleh Pembantu Rektor I.
Untuk pelaksanaan Ujian Ulangan Khusus mahasiswa dikenakan biaya: Pendaftaran, IKM, BKP, BKS sesuai dengan jumlah SKS yang akan diujikan dalam Ujian Ulangan Khusus,
Hasil Ujian Ulangan Khusus harus sudah diserahkan ke BAA selambat-lambatnya sebelum Batal Tambah. Hal ini dimaksudkan untuk memberi peluang kepada mahasiswa apabila ia tidak lulus dapat mengikuti kuliah regular di semester itu (jika mata kuliahnya ditawarkan di semester itu).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar