Seperti telah ditetapkan di atas bahwa mahasiswa yang belum menyerahkan formulir KRS ke Bagian Pendaftaran (dan dengan sendirinya belum memiliki Kartu Aktivitas Kuliah pada semester yang berlaku) sampai dengan satu hari kerja sebelum dimulainya proses Batal/Tambah akan dikenakan sanksi tidak boleh mendaftar di semester tersebut
Sanksi tersebut merupakan prosedur yang bersifat otomatis dan mahasiswa tidak akan terdaftar pada semester itu atau berstatus bolos.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar