Masa pengajuan cuti kuliah dimulai ketika pendaftaran KRS dan berakhir pada hari terakhir penyerahan formulir KBT ke Bagian Pendaftaran.
Mahasiswa yang telah berstatus aktif kuliah tidak dapat meminta cuti kuliah setelah masa batal tambah berakhir, dia hanya dapat mundur kuliah.
Biaya cuti kuliah adalah sebesar BPS IKM. Mahasiswa yang tinggal menulis skripsi saja apabila mengambil cuti kuliah diwajibkan membayar BPS, IKM, dan BKP, walaupun masih memiliki sisa kesempatan cuti kuliah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar