Seorang mahasiswa yang karena pengalaman hidupnya atau pengalaman akademiknya bisa membuktikan kemampuan akademik tertentu, yang akan langsung menunjang studinya, dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Jurusan/Pembantu Dekan I pada waktu pendaftaran agar diberi kredit lewat Ujian Khusus. Ujian semacam ini hanya dapat diberikan untuk mata kuliah yang bernomor 100 – 199 (mata kuliah di semester I dan II) dan jumlah kredit yang diperoleh tidak bisa lebih dari 25 SKS. Permohonan Ujian Khusus harus mendapat persetujuan dari Purek I dan didaftar dalam KRS.
Karena ujian ini merupakan ganti kuliah maka umumnya lebih berat dari pada ujian akhir semester, dan mahasiswa harus lulus dengan nilai minimal B. Apabila hasil ujian khusus tidak mencapai nilai minimal B, maka mahasiswa harus mengikuti kuliah regular.
Karena ujian ini merupakan ganti kuliah maka umumnya lebih berat dari pada ujian akhir semester, dan mahasiswa harus lulus dengan nilai minimal B. Apabila hasil ujian khusus tidak mencapai nilai minimal B, maka mahasiswa harus mengikuti kuliah regular.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar