Evaluasi Keberhasilan Studi dan Putus Studi

Untuk menghindari kegagalan setelah bertahun-tahun belajar dengan biaya yang cukup besar, maka diciptakan suatu mekanisme di mana mahasiswa diberikan peringatan-peringatan mengenai hasil studinya sebelum mereka dinyatakan putus studi; walaupun dapat terjadi mahasiswa dinyatakan putus kuliah tanpa pernah mendapatkan peringatan sebelumnya karena justru dia “jatuh” pada saat evaluasi. 
Evaluasi keberhasilan studi untuk mahasiswa program Sarjana dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
1. Evaluasi Pertama, berupa teguran lisan oleh PA apabila pada akhir semester satu IPK dari minimal P SKS terbaiknya tidak mencapai 2,00;

P = Jumlah SKS untuk menempuh S1 Program Studi/Jumlah semester maksimum untuk menyelesaikan program studi
Untuk bilangan pecahan > 0,5 dibulatkan ke atas dan < 0,5 dibulatkan ke bawah.
2. Evaluasi Kedua, berupa teguran tertulis dari pimpinan Fakultas apabila pada akhir semester dua IPK dari 2 x P SKS terbaiknya tidak mencapai 2,00;
3. Evaluasi Ketiga, berupa teguran tertulis dari pimpinan Fakultas apabila pada akhir semester tiga IPK dari 3 x P SKS terbaiknya tidak mencapai 2,00;
4. Evaluasi Keempat, berupa keputusan putus studi dari pimpinan Universitas apabila pada akhir semester empat IPK dari 4 x P SKS terbaiknya tidak mencapai 2,00;
Jumlah semester maksimum semua Program Studi adalah 14 semester, kecuali Fakultas Kedokteran 16 semester. Mahasiswa akan putus kuliah jika sampai batas akhir seluruh semester maksimumnya belum menyelesaikan seluruh perkuliahannya.
Contoh : 
Menentukan P SKS bagi mahasiswa Fakultas Hukum 
Jumlah SKS untuk menempuh S1 di Fakultas Hukum adalah 144 SKS dan jumlah semester maksimum program studi Ilmu Hukum adalah 14 semester sehingga perhitungannya sebagai berikut :
P SKS = 144 SKS/14 semester = 10,29 SKS
10,29 dibulatkan menjadi 10 SKS.
Jadi P SKS per semesternya adalah 10 SKS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar