Cuti Kuliah

Mahasiswa memiliki kesempatan cuti kuliah sebanyak-banyaknya empat semester selama masa studinya.
Cuti kuliah setiap kali hanya dapat diberikan untuk masa satu semester sehingga mahasiswa yang akan mengambil cuti kuliah lebih dari satu semester secara berturut-turut harus memproses cuti kuliahnya setiap semester sesuai dengan jadwal pendaftaran semester.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar