Pendaftaran KRS meliputi tahap:
1. Pra KRS
Mahasiswa memperbaiki dan atau menyetujui (approve) pengambilan matakuliah yang dilakukan pada saat RPM. Proses ini dapat dilakukan melalui internet (dari kampus, rumah atau warnet). Pra KRS wajib untuk mendapatkan no. booking.
2. Mencetak KRS di Fakultas
Proses pencetakan KRS terbagi:
a. Mahasiswa yang IPS > 2,00 tidak wajib berkonsultasi dengan PA untuk approve pengambilan mata kuliahnya. Sistem secara otomatis mengapprove (auto approve). Mahasiswa langsung ke sekretariat fakultas untuk proses pencetakan KRS.
b. Mahasiswa yang IPS < 2,00 wajib bertemu PA untuk approve pra KRS-nya. Selanjutnya mahasiswa ke sekretariat fakultas untuk proses pencetakan KRS.
3. Pembayaran di Bank
Mahasiswa setelah mendapat KRS melakukan pembayaran di Bank. Pembayaran biaya kuliah terbagi menjadi:
a. Pada saat pendaftaran KRS: mahasiswa membayar Biaya Pendaftaran Semester (BPS), Biaya IKM dan BIaya Kuliah Pokok (BKP).
b. Satu minggu setelah Batal Tambah: Mahasiswa melakukan pembayaran seluruh Biaya SKS yang diambil pada semester berjalan.
* Bagi mahasiswa yang sudah pasti pengambilan SKS nya dan tidak melakukan Batal dan atau Tambah, dapat melakukan pembayaran seluruh Biaya Kuliah saat pendaftaran KRS.
Keterlambatan pembayaran dari tanggal yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi denda sebesar 10% atau minimal Rp 50.000,-.
4. Penyerahan KRS ke Bagian Pendaftaran
a. Mahasiswa menyerahkan KRS dan bukti pembayaran di Bank yaitu BSM (Bukti Setor Mahasiswa) ke Bagian Pendaftaran;
b. KRS akan diproses menjadi Kartu Aktivitas Kuliah dan secara resmi mahasiswa akan terdaftar pada setiap mata kuliah yang telah tercantum di Kartu Aktivitas Kuliah;
c. Mahasiswa akan menerima Kartu Aktivitas Kuliah, KRS, dan BSM. Periksa kembali apakah mata kuliah yang tercantum di KRS telah sesuai dengan mata kuliah yang tercantum di Kartu Aktivitas Kuliah. Apabila terdapat ketidaksesuaian, mahasiswa wajib segera mengurus di Bagian Pendaftaran. Kelalaian atas hal ini menjadi tanggung jawab mahasiswa sendiri;
d. Proses pendaftaran dinyatakan selesai setelah mahasiswa menerima Kartu Aktivitas Kuliah.
Jadwal pendaftaran KRS ditetapkan setiap semester melalui “Petunjuk Pendaftaran Semester” yang dibagikan kepada setiap mahasiswa bersamaan dengan pembagian KHS.
Apabila mahasiswa tidak mendapat Petunjuk tersebut, senantiasa dapat diminta di Bagian Pendaftaran. Oleh karena itu, tidak ada alasan apa pun yang dapat dipakai untuk menghindar dari jadwal yang telah ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar