Mahasiswa yang berstatus Cuti Kuliah harus memiliki Kartu Mahasiswa dengan status Cuti Kuliah.

Mahasiswa yang baru mengikuti kuliah pada semester pertama tidak dapat mengambil cuti kuliah. Apabila karena satu dan lain hal mahasiswa ini tidak dapat mengikuti kuliah sama sekali, dia akan diberikan nilai M (mundur) untuk seluruh matakuliah yang diambilnya namun tidak akan mendapat pengembalian biaya kuliah apa pun juga dan tidak akan mendapat tambahan masa studi.
Mahasiswa yang mendapat perpanjangan studi tidak dapat mengambil cuti kuliah. Apabila karena satu dan lain hal mahasiswa ini tidak dapat mengikuti kuliah atau kegiatan akademik lainnya, maka dia akan mendapat status cuti kuliah khusus namun diwajibkan membayar BPS, IKM, dan BKP, sesuai dengan Program Studi dan angkatannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar