Masa Mengajukan Mundur

Masa untuk mengajukan Mundur adalah satu hari setelah berakhirnya masa Batal/Tambah hingga dua minggu sebelum dimulainya Ujian Tengah Semester (UTS).
Pengembalian Biaya
a.  Mahasiswa yang Mundur Mata Kuliah tidak mendapat pengembalian uang kuliah.
b.  Mahasiswa yang Mundur Kuliah mendapat pengembalian biaya kuliah yaitu biaya SKS nya saja.
c.  Apabila karena satu dan lain hal mahasiswa harus menggunakan fasilitas ini, dia tidak akan mendapat pengembalian uang kuliah apa pun juga.
Prosedur Pengajuan Mundur
a.   Mahasiswa mengambil formulir permohonan Mundur di Bagian Pendaftaran.
b.   Mahasiswa mengisi formulir dan minta tanda tangan dari para pejabat yang tercantum di formulir tersebut.
c.   Mahasiswa harus melunasi seluruh hutangnya (bila ada).
d.  Menyerahkan formulir Mundur ke Bagian Pendaftaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar