Mahasiswa Program Pascasarjana yang diwajibkan mengambil matakuliah di program S-1 dikenakan pembayaran SKS matakuliah S-1 sesuai dengan tarif SKS yang berlaku di program S-1 tersebut sedangkan untuk BKP dan SKS matakuliah S-2 sesuai dengan tarif yang berlaku di Program Pascasarjana.
Apabila mahasiswa ini pada suatu semester hanya mengambil matakuliah S-1 saja maka BKPnya tetap mengikuti tarif yang berlaku di Program Pascasarjana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar