1. Mahasiswa mengambil formulir permohonan cuti kuliah di Bagian Pendaftaran;
2. Mahasiswa mengisi formulir dan minta tanda tangan dari para pejabat yang tercantum di formulir tersebut;
3. Mahasiswa harus melunasi seluruh utangnya (bila ada);
4. Membayar biaya cuti kuliah sebesar BPS + IKM kecuali bagi mahasiswa yang tinggal menulis skripsi ditambah lagi dengan BKP;
5. Menyerahkan formulir Cuti Kuliah, BSM, dan pasfoto ukuran 2 x 3 cm ke Bagian Pendaftaran;
6. Kartu Mahasiswa, dengan status Cuti Kuliah, dan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Rektor dapat diambil satu minggu setelah penyerahan formulir cuti kuliah;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar