Pada dasarnya biaya kuliah diusahakan tidak mengalami perubahan dalam kurun waktu tertentu asalkan situasi dan kondisi perekonomian atau moneter nasional dalam keadaan stabil. Namun demikian, mengingat adanya faktor inflasi yang akan berakibat pada meningkatnya biaya pelaksanaan pendidikan maka perlu ditetapkan peraturan khusus mengenai penyesuaian biaya kuliah sebagai berikut:
1. Masa berlaku biaya kuliah untuk setiap angkatan adalah 7 (tujuh) tahun, atau 14 semester, terhitung sejak tahun akademik yang pertama. Contoh: mahasiswa angkatan 1998 berakhir pada semester genap tahun akademik 2004/2005, mahasiswa angkatan 1997 berakhir pada semester genap tahun akademik 2003/2004, dst (tidak ada pengecualian bagi yang mengambil cuti/bolos);
2. Mulai tahun ke-8 biaya kuliah akan naik setingkat ke tahun angkatan berikutnya demikian pula pada tahun ke 9 akan naik lagi setingkat ke tahun angkatan berikutnya. Contoh: mahasiswa angkatan 1997 pada tahun akademik 2004/2005 (tahun ke-8) akan mengikuti biaya kuliah angkatan 1998 dan berikutnya pada tahun akademik 2005/2006 (tahun ke-9) akan mengikuti biaya kuliah angkatan 1999, dst;
3. Di samping penyesuaian biaya kuliah yang berlangsung secara otomatis sesuai dengan angkatannya, seperti yang tercantum pada butir 1 dan 2 di atas, dalam keadaan darurat (force majeur) Pimpinan Universitas dapat melakukan penyesuaian biaya kuliah dengan pertimbangan faktor inflasi yang berakibat pada meningkatnya biaya pelaksanaan pendidikan.
Penyesuaian ini tidak berlaku otomatis dan hanya akan dilakukan apabila dianggap perlu.
4. Besarnya penyesuaian biaya kuliah akan ditetapkan sesuai dengan perkembangan situasi ekonomi nasional namun demikian diusahakan seminimal mungkin dengan memperhatikan kepentingan mahasiswa dan kelangsungan hidup lembaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar