Konsultasi Dengan Penasihat Akademik (PA)

Mahasiswa yang Indeks Prestasinya < 2,00 wajib berkonsultasi dengan Penasihat Akademik (PA) untuk menetapkan mata kuliah yang akan diambil pada setiap semester. Jadwal bimbingan ditetapkan oleh Fakultas melalui pengumuman yang ada di sekretariat fakultas masing-masing. Mahasiswa yang Indeks Prestasinya > 2,00 dan tidak bermasalah dalam pengambilan mata kuliahnya boleh tidak menghadap PA, tetapi langsung mencetak KRS di Sekretariat Fakultas (fasilitas Autoapprove) setelah melakukan Pra KRS.


Khusus di Fakultas Psikologi, SEMUA mahasiswa diwajibkan berkonsultasi dengan P.A. menjelang pendaftaran semester. =)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar