Mundur

Mundur meliputi dua kategori:
a.   Mundur Mata Kuliah, yaitu mahasiswa Mundur satu atau beberapa mata kuliah yang telah diambilnya;
b.   Mundur Kuliah,  yaitu mahasiswa Mundur dari semua mata kuliah yang telah diambilnya tanpa mendapat penambahan masa studi;
Ketentuan Mundur
a.   Mahasiswa yang baru mulai kuliah pada semester pertama tidak dapat melakukan Mundur Kuliah.
b.   Untuk setiap mata kuliah yang Mundur mahasiswa akan mendapat nilai “M”, yang berarti “Mundur” dan nilai ini tidak ikut diperhitungkan dalam perhitungan IPS/IPK;
c.   Nama mahasiswa masih akan tercantum di dalam daftar hadir kuliah atau pun ujian namun terdapat catatan bahwa statusnya telah “Mundur”;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar