Mahasiswa yang tidak terdaftar pada suatu semester, termasuk mahasiswa yang terlambat mendaftar KRS dan terlambat mengajukan cuti kuliah setelah berakhirnya masa Mundur, dinyatakan membolos kuliah. Mahasiswa yang membolos kuliah, semester pada saat membolos diperhitungkan sebagai masa studi.
Mahasiswa yang membolos kuliah harus mengajukan permohonan aktif kembali kepada pimpinan fakultas bila ingin mendaftar kembali. Apabila pimpinan fakultas menyetujui permohonan tersebut maka mahasiswa dapat melakukan pendaftaran kembali, pada masa pendaftaran KRS, dan dikenai sanksi denda membolos sebesar: BPS + IKM + BKP untuk setiap semester dia membolos, sesuai dengan biaya kuliah di Program Studi dan angkatannya.
Prosedur Cuti Kuliah
1. Mahasiswa mengambil formulir permohonan cuti kuliah di Bagian Pendaftaran;
2. Mahasiswa mengisi formulir dan minta tanda tangan dari para pejabat yang tercantum di formulir tersebut;
3. Mahasiswa harus melunasi seluruh utangnya (bila ada);
4. Membayar biaya cuti kuliah sebesar BPS + IKM kecuali bagi mahasiswa yang tinggal menulis skripsi ditambah lagi dengan BKP;
5. Menyerahkan formulir Cuti Kuliah, BSM, dan pasfoto ukuran 2 x 3 cm ke Bagian Pendaftaran;
6. Kartu Mahasiswa, dengan status Cuti Kuliah, dan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Rektor dapat diambil satu minggu setelah penyerahan formulir cuti kuliah;
2. Mahasiswa mengisi formulir dan minta tanda tangan dari para pejabat yang tercantum di formulir tersebut;
3. Mahasiswa harus melunasi seluruh utangnya (bila ada);
4. Membayar biaya cuti kuliah sebesar BPS + IKM kecuali bagi mahasiswa yang tinggal menulis skripsi ditambah lagi dengan BKP;
5. Menyerahkan formulir Cuti Kuliah, BSM, dan pasfoto ukuran 2 x 3 cm ke Bagian Pendaftaran;
6. Kartu Mahasiswa, dengan status Cuti Kuliah, dan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Rektor dapat diambil satu minggu setelah penyerahan formulir cuti kuliah;
Terlambat Mengajukan Cuti Kuliah dan Biayanya
Setelah proses KBT di Bagian Pendaftaran berakhir, mahasiswa masih dapat mengajukan cuti kuliah hingga hari terakhir masa Mundur, dua minggu sebelum dimulainya UTS. Untuk itu mahasiswa dikenakan sanksi administrasi sebesar 100% dari biaya cuti kuliah.
Setelah berakhirnya masa Mundur, mahasiswa tidak diperkenankan mengambil cuti kuliah dan akan dikenakan sanksi dengan status membolos.
Setelah berakhirnya masa Mundur, mahasiswa tidak diperkenankan mengambil cuti kuliah dan akan dikenakan sanksi dengan status membolos.
Masa Pengajuan Cuti Kuliah dan Biayanya
Masa pengajuan cuti kuliah dimulai ketika pendaftaran KRS dan berakhir pada hari terakhir penyerahan formulir KBT ke Bagian Pendaftaran.
Mahasiswa yang telah berstatus aktif kuliah tidak dapat meminta cuti kuliah setelah masa batal tambah berakhir, dia hanya dapat mundur kuliah.
Biaya cuti kuliah adalah sebesar BPS IKM. Mahasiswa yang tinggal menulis skripsi saja apabila mengambil cuti kuliah diwajibkan membayar BPS, IKM, dan BKP, walaupun masih memiliki sisa kesempatan cuti kuliah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mahasiswa yang telah berstatus aktif kuliah tidak dapat meminta cuti kuliah setelah masa batal tambah berakhir, dia hanya dapat mundur kuliah.
Biaya cuti kuliah adalah sebesar BPS IKM. Mahasiswa yang tinggal menulis skripsi saja apabila mengambil cuti kuliah diwajibkan membayar BPS, IKM, dan BKP, walaupun masih memiliki sisa kesempatan cuti kuliah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mahasiswa yang berstatus Cuti Kuliah harus memiliki Kartu Mahasiswa dengan status Cuti Kuliah.
Mahasiswa yang baru mengikuti kuliah pada semester pertama tidak dapat mengambil cuti kuliah. Apabila karena satu dan lain hal mahasiswa ini tidak dapat mengikuti kuliah sama sekali, dia akan diberikan nilai M (mundur) untuk seluruh matakuliah yang diambilnya namun tidak akan mendapat pengembalian biaya kuliah apa pun juga dan tidak akan mendapat tambahan masa studi.
Mahasiswa yang mendapat perpanjangan studi tidak dapat mengambil cuti kuliah. Apabila karena satu dan lain hal mahasiswa ini tidak dapat mengikuti kuliah atau kegiatan akademik lainnya, maka dia akan mendapat status cuti kuliah khusus namun diwajibkan membayar BPS, IKM, dan BKP, sesuai dengan Program Studi dan angkatannya.
Mahasiswa yang mendapat perpanjangan studi tidak dapat mengambil cuti kuliah. Apabila karena satu dan lain hal mahasiswa ini tidak dapat mengikuti kuliah atau kegiatan akademik lainnya, maka dia akan mendapat status cuti kuliah khusus namun diwajibkan membayar BPS, IKM, dan BKP, sesuai dengan Program Studi dan angkatannya.
Cuti Kuliah
Mahasiswa memiliki kesempatan cuti kuliah sebanyak-banyaknya empat semester selama masa studinya.
Cuti kuliah setiap kali hanya dapat diberikan untuk masa satu semester sehingga mahasiswa yang akan mengambil cuti kuliah lebih dari satu semester secara berturut-turut harus memproses cuti kuliahnya setiap semester sesuai dengan jadwal pendaftaran semester.
Cuti kuliah setiap kali hanya dapat diberikan untuk masa satu semester sehingga mahasiswa yang akan mengambil cuti kuliah lebih dari satu semester secara berturut-turut harus memproses cuti kuliahnya setiap semester sesuai dengan jadwal pendaftaran semester.
Masa Mengajukan Mundur
Masa untuk mengajukan Mundur adalah satu hari setelah berakhirnya masa Batal/Tambah hingga dua minggu sebelum dimulainya Ujian Tengah Semester (UTS).
Pengembalian Biaya
a. Mahasiswa yang Mundur Mata Kuliah tidak mendapat pengembalian uang kuliah.
b. Mahasiswa yang Mundur Kuliah mendapat pengembalian biaya kuliah yaitu biaya SKS nya saja.
c. Apabila karena satu dan lain hal mahasiswa harus menggunakan fasilitas ini, dia tidak akan mendapat pengembalian uang kuliah apa pun juga.
Prosedur Pengajuan Mundur
a. Mahasiswa mengambil formulir permohonan Mundur di Bagian Pendaftaran.
b. Mahasiswa mengisi formulir dan minta tanda tangan dari para pejabat yang tercantum di formulir tersebut.
c. Mahasiswa harus melunasi seluruh hutangnya (bila ada).
d. Menyerahkan formulir Mundur ke Bagian Pendaftaran.Mundur
Mundur meliputi dua kategori:
a. Mundur Mata Kuliah, yaitu mahasiswa Mundur satu atau beberapa mata kuliah yang telah diambilnya;
b. Mundur Kuliah, yaitu mahasiswa Mundur dari semua mata kuliah yang telah diambilnya tanpa mendapat penambahan masa studi;
Ketentuan Mundur
a. Mahasiswa yang baru mulai kuliah pada semester pertama tidak dapat melakukan Mundur Kuliah.
b. Untuk setiap mata kuliah yang Mundur mahasiswa akan mendapat nilai “M”, yang berarti “Mundur” dan nilai ini tidak ikut diperhitungkan dalam perhitungan IPS/IPK;
c. Nama mahasiswa masih akan tercantum di dalam daftar hadir kuliah atau pun ujian namun terdapat catatan bahwa statusnya telah “Mundur”;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Kuliah
Mahasiswa dapat mengambil kelebihan pembayaran uang kuliah sepuluh hari setelah berakhirnya masa Batal/Tambah. Jadwal pengambilan akan diumumkan satu minggu sebelumnya. Kelebihan pembayaran yang tidak diambil pada jadwal yang telah ditetapkan akan ditransfer menjadi pembayaran untuk semester berikutnya.
Terlambat Menyerahkan KBT
Mahasiswa yang telah melakukan proses Batal/Tambah di Fakultas namun terlambat menyerahkan formulir KBT ke Bagian Pendaftaran, status mata kuliahnya akan kembali seperti semula yaitu sesuai dengan pendaftaran KRS-nya.
Mahasiswa dan Masalah Keuangan
Mahasiswa sewaktu-waktu dapat menghubungi Purek II untuk mengatasi masalah yang berhubungan dengan kewajiban keuangannya, misalnya: tertundanya pembayaran karena kiriman uang dari orangtua terlambat, permohonan mengangsur uang kuliah, dll.
Oleh karenanya, alasan keuangan tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk mendapatkan dispensasi pendaftaran KRS
Oleh karenanya, alasan keuangan tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk mendapatkan dispensasi pendaftaran KRS
Proses Batal/Tambah
Pendaftaran Batal dan atau Tambah mulai dari Pra KBT sampai dengan cetak KBT di Fakultas, lihat pengumuman menjelang masa KBT.
Penyerahan KBT ke Bagian Pendaftaran
a. Mahasiswa menyerahkan KBT, Kartu Aktivitas Kuliah yang lama ke Bagian Pendaftaran;
b. KBT akan diproses menjadi Kartu Aktivitas Kuliah baru dan secara resmi mahasiswa akan terdaftar pada setiap mata kuliah yang telah tercantum di Kartu Aktivitas Kuliah;
c. Mahasiswa akan menerima Kartu Aktivitas Kuliah, dan KBT. Mahasiswa harus memeriksa kembali apakah mata kuliah yang tercantum di KBT telah sesuai dengan mata kuliah yang tercantum di Kartu Aktivitas Kuliah. Apabila terdapat ketidaksesuaian, mahasiswa wajib segera mengurus di Bagian Pendaftaran. Kelalaian atas hal ini menjadi tanggung jawab mahasiswa sendiri.
Terlambat Menyerahkan KRS dan Terkena Sanksi Tidak Boleh Mendaftar
Seperti telah ditetapkan di atas bahwa mahasiswa yang belum menyerahkan formulir KRS ke Bagian Pendaftaran (dan dengan sendirinya belum memiliki Kartu Aktivitas Kuliah pada semester yang berlaku) sampai dengan satu hari kerja sebelum dimulainya proses Batal/Tambah akan dikenakan sanksi tidak boleh mendaftar di semester tersebut
Sanksi tersebut merupakan prosedur yang bersifat otomatis dan mahasiswa tidak akan terdaftar pada semester itu atau berstatus bolos.
Sanksi tersebut merupakan prosedur yang bersifat otomatis dan mahasiswa tidak akan terdaftar pada semester itu atau berstatus bolos.
Terlambat Menyerahkan KRS dan Terkena Sanksi Administrasi
Mahasiswa yang terlambat menyerahkan KRS ke Bagian Pendaftaran, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, akan terkena sanksi berupa denda administrasi sebesar 10% dari jumlah (BPS IKM BKP) atau minimal Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Pengenaan sanksi diperhitungkan atas dasar tanggal penyerahan KRS ke Bagian Pendaftaran. Dapat terjadi bahwa mahasiswa sudah membayar uang kuliahnya di Bank namun penyerahan KRS ke Bagian Pendaftaran melewati batas waktu yang telah ditetapkan sehingga untuk kasus ini mahasiswa tetap terkena sanksi denda
Batas akhir keterlambatan ini adalah satu hari kerja sebelum dimulainya proses Batal/Tambah. Selewat batas waktu tersebut mahasiswa tidak boleh mendaftar di semester tersebut.
Pengenaan sanksi diperhitungkan atas dasar tanggal penyerahan KRS ke Bagian Pendaftaran. Dapat terjadi bahwa mahasiswa sudah membayar uang kuliahnya di Bank namun penyerahan KRS ke Bagian Pendaftaran melewati batas waktu yang telah ditetapkan sehingga untuk kasus ini mahasiswa tetap terkena sanksi denda
Batas akhir keterlambatan ini adalah satu hari kerja sebelum dimulainya proses Batal/Tambah. Selewat batas waktu tersebut mahasiswa tidak boleh mendaftar di semester tersebut.
Proses Kartu Rencana Studi (KRS)
Pendaftaran KRS meliputi tahap:
1. Pra KRS
Mahasiswa memperbaiki dan atau menyetujui (approve) pengambilan matakuliah yang dilakukan pada saat RPM. Proses ini dapat dilakukan melalui internet (dari kampus, rumah atau warnet). Pra KRS wajib untuk mendapatkan no. booking.
2. Mencetak KRS di Fakultas
Proses pencetakan KRS terbagi:
a. Mahasiswa yang IPS > 2,00 tidak wajib berkonsultasi dengan PA untuk approve pengambilan mata kuliahnya. Sistem secara otomatis mengapprove (auto approve). Mahasiswa langsung ke sekretariat fakultas untuk proses pencetakan KRS.
b. Mahasiswa yang IPS < 2,00 wajib bertemu PA untuk approve pra KRS-nya. Selanjutnya mahasiswa ke sekretariat fakultas untuk proses pencetakan KRS.
3. Pembayaran di Bank
Mahasiswa setelah mendapat KRS melakukan pembayaran di Bank. Pembayaran biaya kuliah terbagi menjadi:
a. Pada saat pendaftaran KRS: mahasiswa membayar Biaya Pendaftaran Semester (BPS), Biaya IKM dan BIaya Kuliah Pokok (BKP).
b. Satu minggu setelah Batal Tambah: Mahasiswa melakukan pembayaran seluruh Biaya SKS yang diambil pada semester berjalan.
* Bagi mahasiswa yang sudah pasti pengambilan SKS nya dan tidak melakukan Batal dan atau Tambah, dapat melakukan pembayaran seluruh Biaya Kuliah saat pendaftaran KRS.
Keterlambatan pembayaran dari tanggal yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi denda sebesar 10% atau minimal Rp 50.000,-.
4. Penyerahan KRS ke Bagian Pendaftaran
a. Mahasiswa menyerahkan KRS dan bukti pembayaran di Bank yaitu BSM (Bukti Setor Mahasiswa) ke Bagian Pendaftaran;
b. KRS akan diproses menjadi Kartu Aktivitas Kuliah dan secara resmi mahasiswa akan terdaftar pada setiap mata kuliah yang telah tercantum di Kartu Aktivitas Kuliah;
c. Mahasiswa akan menerima Kartu Aktivitas Kuliah, KRS, dan BSM. Periksa kembali apakah mata kuliah yang tercantum di KRS telah sesuai dengan mata kuliah yang tercantum di Kartu Aktivitas Kuliah. Apabila terdapat ketidaksesuaian, mahasiswa wajib segera mengurus di Bagian Pendaftaran. Kelalaian atas hal ini menjadi tanggung jawab mahasiswa sendiri;
d. Proses pendaftaran dinyatakan selesai setelah mahasiswa menerima Kartu Aktivitas Kuliah.
Jadwal pendaftaran KRS ditetapkan setiap semester melalui “Petunjuk Pendaftaran Semester” yang dibagikan kepada setiap mahasiswa bersamaan dengan pembagian KHS.
Apabila mahasiswa tidak mendapat Petunjuk tersebut, senantiasa dapat diminta di Bagian Pendaftaran. Oleh karena itu, tidak ada alasan apa pun yang dapat dipakai untuk menghindar dari jadwal yang telah ditetapkan.
Konsultasi Dengan Penasihat Akademik (PA)
Mahasiswa yang Indeks Prestasinya < 2,00 wajib berkonsultasi dengan Penasihat Akademik (PA) untuk menetapkan mata kuliah yang akan diambil pada setiap semester. Jadwal bimbingan ditetapkan oleh Fakultas melalui pengumuman yang ada di sekretariat fakultas masing-masing. Mahasiswa yang Indeks Prestasinya > 2,00 dan tidak bermasalah dalam pengambilan mata kuliahnya boleh tidak menghadap PA, tetapi langsung mencetak KRS di Sekretariat Fakultas (fasilitas Autoapprove) setelah melakukan Pra KRS.
Khusus di Fakultas Psikologi, SEMUA mahasiswa diwajibkan berkonsultasi dengan P.A. menjelang pendaftaran semester. =)
Khusus di Fakultas Psikologi, SEMUA mahasiswa diwajibkan berkonsultasi dengan P.A. menjelang pendaftaran semester. =)
Kartu Hasil Studi (KHS)
Kartu Hasil Studi (KHS) merupakan informasi tentang hasil studi mahasiswa pada semester yang bersangkutan. KHS dibagikan sekitar dua minggu sebelum awal kuliah semester ganjil dan sekitar satu bulan sebelum awal kuliah semester genap. Pembagian KHS dilakukan selama dua hari, yaitu: 1. Hari pertama untuk mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Program Pascasarjana; 2. Hari kedua untuk mahasiswa fakultas lainnya dan Program Pascasarjana. Untuk mengambil KHS mahasiswa harus menyerahkan Bukti Pengambilan KHS yang terdapat di Kartu Aktivitas Kuliah. Pengambilan KHS dapat diwakilkan asalkan disertai dengan Bukti Pengambilan KHS Mahasiswa yang masih memiliki utang biaya kuliah tidak mendapat KHS yang berisi daftar nilai tetapi tercantum jumlah nilai utangnya. Jadwal lengkap pembagian KHS akan diumumkan melalui pengumuman ketika berlangsung ujian akhir semester. Mahasiswa yang tidak dapat mengambil KHS sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, masih dapat dilayani setelah semua pembagian KHS terjadwal berakhir.
Rencana Pengambilan Mata Kuliah (RPM)
Rencana Pengambilan Mata kuliah (RPM)
Setiap semester mahasiswa wajib mengisi Rencana Pengambilan Mata Kuliah yang diselenggarakan pada sekitar bulan April – Mei dan November. Formulir RPM diambil, diisi, dan dikembalikan ke Bagian Pendaftaran. RPM akan digunakan untuk memperkirakan jumlah peminat pada setiap mata kuliah yang akan disajikan pada semester yang akan datang sehingga sedapat mungkin penyediaan jumlah kelas dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Mahasiswa yang tidak mengisi RPM dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang besarnya akan ditetapkan melalui pengumuman ketika pelaksanaan RPM.
Setiap semester mahasiswa wajib mengisi Rencana Pengambilan Mata Kuliah yang diselenggarakan pada sekitar bulan April – Mei dan November. Formulir RPM diambil, diisi, dan dikembalikan ke Bagian Pendaftaran. RPM akan digunakan untuk memperkirakan jumlah peminat pada setiap mata kuliah yang akan disajikan pada semester yang akan datang sehingga sedapat mungkin penyediaan jumlah kelas dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Mahasiswa yang tidak mengisi RPM dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang besarnya akan ditetapkan melalui pengumuman ketika pelaksanaan RPM.
Katalog Informasi Akademik
Semua informasi ini tersedia juga di website Atma Jaya (http://www.atmajaya.ac.id/content.asp?f=0&katsus=6).
Semoga membantu! =)
Semoga membantu! =)
- Rencana Pengambilan Matakuliah (RPM)
- Kartu Hasil Studi (KHS)
- Konsultasi Dengan Penasihat Akademik (PA)
- Proses Kartu Rencana Studi (KRS)
- Terlambat Menyerahkan KRS Dan Terkena Sanksi Administrasi
- Terlambat Menyerahkan KRS Dan Terkena Sanksi Tidak Boleh Mendaftar
- Mahasiswa Dan Masalah Keuangan
- Proses Batal/Tambah
- Terlambat Menyerahkan KBT
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Kuliah
- Mundur
- Masa Mengajukan Mundur
- Cuti Kuliah
- Mahasiswa Yang Berstatus Cuti Kuliah Harus Memiliki Kartu Mahasiswa Dengan Status Cuti Kuliah.
- Masa Pengajuan Cuti Kuliah Dan Biayanya
- Terlambat Mengajukan Cuti Kuliah dan Biayanya
- Prosedur Cuti Kuliah
- Membolos Kuliah
- Dianggap Mengundurkan Diri Karena Membolos
- Kredit Lewat Ujian Khusus
- Biaya Kuliah
- Komponen Biaya Kuliah Yang Harus Dibayar Oleh Mahasiswa
- Biaya Lain-Lain
- Penyesuaian Biaya Kuliah
- Mahasiswa Pindahan
- Persyaratan Untuk Mahasiswa Pindahan
- Khusus Bagi Mahasiswa Pindahan Yang Berasal Dari Perguruan Tinggi Lain
- Macam-Macam Nilai
- Ujian Susulan
- Indeks Prestasi
- Batasan Pengambilan Kredit Per Semester
- Penghargaan Akademik (Hanya Untuk Program Sarjana)
- Batas Waktu Studi
- Evaluasi Keberhasilan Studi Dan Putus Studi
- Mahasiswa Pascasarjana Mengambil Mata-Kuliah Di S-1
- Semester Padat
- Ujian Ulangan Khusus
- Predikat Kelulusan Program Sarjana (S1)
- Kalender Akademik
Visi & Misi Fakultas Psikologi UAJ
VISI & MISI
FAKULTAS PSIKOLOGI UAJ
VISI:
Menjadi fakultas yang memiliki keunggulan akademik dan profesional dalam bidang ilmu psikologi yang berorientasi pada kemajemukan masyarakat Indonesia.MISI:
1. Menyelenggarakan pendidikan akademik dan profesi di bidang psikologi yang berorientasi pada kemajemukan masyarakat Indonesia.2. Menyelenggarakan penelitian dasar dan terapan untuk membangun ilmu psikologi dengan mengeksplorasi kemajemukan masyarakat Indonesia.
3. Mendarmabaktikan keahlian dalam bidang pelayanan psikologis sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat Indonesia.
4. Mengelola fakultas psikologi secara profesional dengan mengutamakan kualitas, efektifitas, dan efisiensi sehingga tercipta suasana akademik yang mendukung terlaksananya tridharma perguruan tinggi berdasarkan nilai-nilai Kristiani